Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kepgub Anies: PSBB Transisi Lanjut Sampai 3 Januari Jika Corona Tak Melonjak
7 Desember 2020 8:42 WIB
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB transisi hingga 21 Desember mendatang. Meski demikian, perpanjangan ini akan kembali dilanjut hingga 3 Januari 2021, bila tren kasus corona di Jakarta tak naik signifikan atau melonjak.
ADVERTISEMENT
"Dalam hal tidak terjadi peningkatan kasus baru COVID-19 secara signifikan selama perpanjangan pemberlakuan PSBB transisi sebagaimana diktum kesatu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Satgas COVID-19 Provinsi," dikutip dari Kepgub 1193 Tahun 2020, Senin (7/12).
"Menetapkan perpanjangan menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari terhitung sejak 21 Desember 2020 sampai 3 Januari 2020," lanjutnya.
Namun jika terjadi peningkatan kasus infeksi corona secara signifikan, Anies akan kembali menarik rem darurat dengan memperketat PSBB.
"Apabila terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan berdasarkan hasil pemantauan Satgas COVID-19 Provinsi, maka perpanjangan PSBB dapat dihentikan," tutupnya.
Rata-rata penularan corona di Ibu Kota bertambah di atas 1.000 kasus dalam sehari. Pada Minggu (6/12) kemarin, bertambah 1.331 kasus, sehingga total kasus positif di Jakarta menjadi 143.961.
ADVERTISEMENT
Sementara kasus kematian bertambah 20 jiwa menjadi 2.799 jiwa. Pasien sembuh tercatat bertambah 1.069 orang, sehingga total menjadi 130.136 kasus sembuh.