Keppres Kenaikan Biaya Haji Terbit Pekan Depan

Keputusan Presiden (Keppres) terkait biaya penyelenggara ibadah haji (BPIH) baru akan diterbitkan pekan depan. Hal ini dikarenakan menunggu kepulangan Presiden Joko Widodo dari kunjungan kerja ke Tapanuli, Sumatera Utara.
Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan dirinya akan menghadap Presiden Joko Widodo minggu depan setelah Presiden menggelar kunjungan kerja.
"Ya itu nanti, Presiden sekarang masih ada di Tapanuli tengah lalu kemudian besok rencananya di Tapanuli Selatan jadi tentu Insyaallah baru Senin pekan depan saya akan menghadap Bapak Presiden," ucap Lukman ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/3).
Lukman berharap minggu depan Keppres terkait BPIH sudah bisa dikeluarkan oleh pemerintah. "Mudah-mudahan dalam pekan depan itu juga, Keppres terkait dengan BPIH 2017 ini bisa dikeluarkan," lanjut Lukman.
Baca juga: DPR-Pemerintah Sepakati Ongkos Haji 2017: Rp 34.890.312

Mengenai biaya pelunasan pembayaran ibadah haji, Lukman mengatakan setelah Keppres keluar maka pelunasan biaya ibadah ke Tanah Suci tersebut baru bisa dilakukan.
"Pelunasannya jadi segera setelah Keppres terbit, maka sejak saat itulah seluruh BPS, bank penerima setoran yang jumlahnya ada 17 itu sudah bisa melayani calon jemaah haji untuk melakukan pelunasan haji tahun ini," lanjutnya.
Seperti yang diketahui kemarin DPR dan pemerintah sudah menyepakati ongkos perjalanan ibadah haji sebesar 34.9 juta rupiah. Walaupun biaya naik, pemerintah juga memberikan fasilitas tambahan untuk para jamaah.
