Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Keputusan Pemakzulan Presiden Yoon Ada di Tangan Mahkamah Konstitusi Korsel
15 Desember 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol dimakzulkan parlemen pada Sabtu (14/12). Meski berhasil dimakzulkan oleh 204 dari 300 anggota parlemen, nasib Yoon belum sepenuhnya diputuskan.
ADVERTISEMENT
Keputusan akhir kini berada di tangan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki waktu 180 hari untuk menentukan apakah pemakzulan ini akan disahkan atau ditolak.
Presiden Sementara dan Proses Selanjutnya
Untuk sementara waktu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan mengambil alih sebagai penjabat presiden. Jika Mahkamah Konstitusi menyetujui pemakzulan, pemilihan presiden harus dilaksanakan dalam waktu 60 hari.
Namun, jika Mahkamah menolak, Yoon akan kembali menjabat, meski dengan legitimasi yang telah terguncang.
Kasus ini mengingatkan publik pada pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada 2017. Ia dicopot karena skandal korupsi.
Ironisnya, salah satu pihak yang berperan dalam proses hukum Park saat itu adalah Yoon Suk-yeol sendiri, yang menjabat sebagai jaksa agung.
Namun, tidak semua pemakzulan berujung pada pemberhentian. Pada 2004, Presiden Roh Moo-hyun berhasil melanjutkan jabatannya setelah Mahkamah Konstitusi menolak pemakzulannya.
ADVERTISEMENT
Dugaan Pelanggaran dan Tantangan Hukum
Kasus Yoon ini berbeda karena melibatkan tuduhan serius, termasuk deklarasi darurat militer dan dugaan pemberontakan. Ia bahkan bisa terancam hukuman mati.
Mahkamah Konstitusi akan memeriksa apakah tindakan Yoon melanggar konstitusi, termasuk potensi upaya menggulingkan tatanan pemerintahan melalui kekerasan.
Pasukan khusus yang menyerbu parlemen pada malam deklarasi darurat militer diumumkan menjadi salah satu bukti kunci.
Jika Yoon ditangkap selama proses ini, situasi diduga akan semakin rumit karena proses konstitusional dan pidana berjalan secara terpisah.
Biasanya Mahkamah Konstitusi terdiri dari sembilan hakim, tapi saat ini hanya memiliki enam hakim aktif.
Keputusan besar seperti pemakzulan presiden biasanya membutuhkan persetujuan enam dari sembilan hakim.
Namun, karena hanya enam hakim yang tersedia, keputusan harus disetujui secara bulat agar pemakzulan Yoon disahkan.
ADVERTISEMENT
Para ahli hukum memprediksi Mahkamah Konstitusi mungkin meminta parlemen menunjuk tiga hakim baru sebelum melanjutkan persidangan, demi memastikan keputusan diambil oleh formasi majelis penuh.