Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Kereta Api vs Truk di Bantul: KAI Akan Tempuh Langkah Hukum
25 September 2024 10:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
PT KAI akan menempuh langkah hukum dalam peristiwa kecelakaan Kereta Api Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogya dengan truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo-Stasiun Rewulu, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, pada Rabu (25/9) pukul 03.52 WIB.
ADVERTISEMENT
"KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, saat ini sopir truk yang telah diamankan di kepolisian Polres Bantul. Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan," kata Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, dalam keterangannya.
Anne menjelaskan tak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, akan tetapi petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera dan dirawat di PKU Muhammadiyah Wates.
"Kejadian bermula ketika sopir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirene atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi," jelasnya.
"Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS," kata Anne.
ADVERTISEMENT
Lanjutnya, KA 70 Taksaka setelah evakuasi melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Yogyakarta. Kereta mengalami kelambatan 192 menit.
"Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan Service Recovery (SR)," bebernya.