Kerja Cepat Pasal 34, Wamensos Buka MPLS SKB di Sentra Satria Baturraden

Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di Sentra Satria Baturraden, Banyumas, Jawa Tengah, secara resmi mulai beroperasi, ditandai dengan pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), Rabu (23/9/2026). Sebagai awalan, sebanyak 50 siswa akan mengikuti pembelajaran di SKB Sentra Satria.
Wakil Menteri Sosial (Wamensos) Agus Jabo Priyono menegaskan, pembukaan SKB ini menjadi salah satu bukti nyata kerja cepat mewujudkan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945 dan amanah Presiden Prabowo Subianto.
"Hari ini SKB yang dilaksanakan dan akan dilaksanakan di Sentra Satria Baturraden adalah bukti wujud kita dalam menjalankan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 45, sekaligus kita menjalankan mandat dan amanah dari Bapak Presiden," kata Agus Jabo saat membuka MPLS secara daring dari Kantor Kemensos, Jakarta pada Rabu (23/9/2026).
SKB menjadi pintu gerbang bagi anak-anak yang sebelumnya tidak sekolah, putus sekolah, atau belum memperoleh kesempatan belajar untuk kembali mendapatkan akses pendidikan. Mereka akan menjalani Pendidikan Kesetaraan Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang terbuka untuk semua usia, dengan sistem pembelajaran yang fleksibel dan inklusif.
Agus Jabo menjelaskan, Presiden Prabowo tengah berjuang menegakkan konstitusi agar seluruh rakyat Indonesia dapat tersenyum bahagia. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memutus transmisi kemiskinan antargenerasi melalui program pendidikan seperti SKB dan Sekolah Rakyat.
"Pak Presiden ingin seluruh anaknya bisa bersekolah. Yang tidak bisa bersekolah karena faktor ekonomi, Pak Presiden memerintahkan negara yang akan menyekolahkan mereka. Negara yang akan menjemput mereka, negara yang akan mendampingi mereka, negara yang akan mengantarkan mereka, anak-anak dari keluarga yang tidak mampu ini untuk bisa mewujudkan apa yang menjadi cita-cita mereka," jelasnya.
Untuk itu, Agus Jabo mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi menjamin kesejahteraan sosial terhadap fakir miskin dan anak telantar, seperti yang tertuang dalam Pasal 34 UUD 1945.
"Berkali-kali Bapak Presiden menyampaikan bahwa kita harus bergotong-royong, berkolaborasi, bersinergi antar kementerian, antarlembaga, kementerian dengan pemerintah daerah. Semuanya harus bersinergi untuk melaksanakan Pasal 34 Undang-Undang Dasar 45," ujarnya.
Secara khusus, Agus Jabo meminta kepada seluruh pendamping sosial, SDM PKH hingga para pekerja sosial di setiap sentra Kemensos untuk mulai melakukan penjangkauan terhadap anak-anak yang putus sekolah karena terkendala biaya agar dapat mengejar ketertinggalannya melalui SKB. Ia menekankan, penjangkauan ini dilakukan dengan menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Di Banyumas masih banyak anak-anak yang belum bersekolah, putus sekolah karena masalah ekonomi. Saya berharap bahwa mulai hari ini kita terus melakukan penjangkauan supaya anak-anak yang tadinya tidak sekolah, belum sekolah, dan belum bisa masuk ke sekolah rakyat karena ada faktor-faktor tertentu, wadahnya adalah SKB," tutupnya
