Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Kepala Bagian Umum Bawaslu Waliaji dan Kepala Pos Polisi Sabang Iptu Kardiyana menjadi saksi sidang kerusuhan 21-22 Mei 2019 lalu. Waliaji bersaksi untuk terdakwa Ahmad Abdul Syukur, sementara Kardiyana bersaksi untuk terdakwa Reza Gunawan.
ADVERTISEMENT
Keduanya mengungkapkan, kerugian yang dialami saat kejadian tersebut mencapai ratusan juta rupiah. Jika dirinci, kerusakan di Kantor Bawaslu mencapai Rp 97 juta. Sedangkan, Pos Polisi Sabang mengalami kerusakan hingga Rp 350 juta.
Dalam kesaksiannya, Waliaji mengatakan Kantor Bawaslu mengalami kerusakan di berbagai tempat, seperti rusaknya jendela, tembok dan AC. Menurutnya, kerusakan itu saat ini telah diperbaiki dengan memakai uang negara.
"Sudah diganti menggunakan uang negara Rp 97 juta," kata Waliaji dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/8).
Ia mengaku, saat kerusuhan 21 Mei, ia sedang berada di dalam Kantor Bawaslu. Ia menyatakan melihat sejumlah massa melakukan pelemparan ke arah Bawaslu. Pelemparan itu ada batu, botol hingga bom molotov.
ADVERTISEMENT
Namun, Waliaji mengaku tidak melihat secara langsung apakah Abdul Syukur ikut melakukan perusakan di Bawaslu tersebut. Sebab, saat itu menurutnya massa terlampau banyak.
"Enggak kenal (Abdul), enggak melihat," ujarnya.
Sementara Kardiyana, mengatakan kerusakan di Pos Polisi mencapai Rp 350 juta. Kerusakan itu diantaranya CCTV, komputer dan barang-barang yang ada di pos tersebut.
"Kalau pospolnya aja kerugiannya sekitar Rp 350 juta. (Pospol) belum dibangun lagi. Saya sendiri rugi Rp 7 jutaan. Baju-baju, sepatu dan barang saya rusak," jelasnya.
Ia juga menyebutkan Pos Polisi Sabang ikut dibakar oleh sejumlah massa. Kardiyana mengatakan sempat meminta massa untuk tidak melakukan hal tersebut, namun imbauan itu tidak digubris.
"Massa ada yang bilang bakar, masuk bawa bensin ke pos," kata Kardiyana.
ADVERTISEMENT
Kardiyana mengatakan mengingat sejumlah massa yang ikut merusak pos itu, namun ia menyakini para terdakwa yang ditangkap itu ikut terlibat.
Dalam kasus ini, Abdul dan Reza didakwa terlibat dalam kerusuhan 21-22 Mei. Abdul juga didakwa melanggar dengan UU ITE. Ia disebut menyebar kebencian atau permusuhan karena telah mengirim pesan yang berbau sentimen suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun grup WhatsApp-nya.
Abdul disebut melanggar Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi jo Pasal 45 ayat 2 Undang Undang No 19 tahun 2016 Jo Pasal 56 ayat 2 KUHP.