Kerugian Penyerangan Polsek Ciracas Rp 1 M, Kapolda Tolak Ganti Rugi dari TNI AD

9 September 2020 14:27 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8).
 Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil yang rusak akibat penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8). Foto: Asprilla Dwi Adha/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Sejumlah kendaraan dan fasilitas milik kepolisian di Polsek Ciracas dan Polsek Pasar Rebo rusak dalam penyerangan oleh sejumlah oknum TNI. Kerugian materil dari penyerangan itu mencapai Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
"Khusus kerugian yang mengakibatkan kerugian materiil di polisi, ditotal Rp 1.063.600.000," kata Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman dalam konferensi pers, Rabu (9/9).
Mayjen TNI Dudung Abdurachman. Foto: Humas Kementerian Pertahanan
Dudung mengatakan kerugian itu akan diganti oleh para prajurit TNI yang terlibat. Untuk mempercepat proses penggantian akan lebih dulu dibayarkan oleh KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa.
Namun, menurut Dudung, pihak Polda Metro Jaya menolak penggantian tersebut. Penolakan itu sebagai bentuk kesolidan antara TNI dan Polri.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana di Acara Deklarasi #PriokBermasker. Foto: Dok. Humas Polda Metro Jaya
"Pimpinan AD akan ganti, tapi atas kebijakasanaan Kapolda Metro Jaya tidak perlu diganti, karena menurut Kapolda pada dasarnya TNI-Polri di lingkungan Jakarta tetap solid," kata Dudung.
Pospom TNI AD telah memeriksa 81 anggotanya yang diduga terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Mereka berasal dari 34 satuan yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Sementara yang telah ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 50 orang. Sedangkan 23 personel dikembalikan ke satuan karena hanya berstatus saksi.
"Yang sudah dinaikkan status jadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel," ujar Danpuspom TNI AD Letjen TNI Dodik Wijanarko.
Selain itu, ada 6 anggota TNI AL yang ditetapkan sebagai tersangka dalam penyerangan Polsek Ciracas.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)