Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Nicolaus Anjar Aji Suryo Putro (27), kopilot Wings Air , mengakhiri hidupnya dengan gantung diri di kamar indekosnya di Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (18/11). Ia diduga tak kuasa menjalani hidup usai dipecat dari Wings Air.
ADVERTISEMENT
Teman kos Nicolaus, Freidrick, bercerita saat hari kejadian, ia dan tiga orang penghuni kos lainnya sedang berkumpul di lantai satu rumah kos. Tiba-tiba, mereka mendengar teriakan minta tolong dari Angga, kakak kandung Nicolaus, dari lantai 2.
"Angga teriak minta tolong, lalu saya dan ketiga teman naik ke atas, ke kamar Aji (Nicolaus)," kata Freidrick kepada kumparan, Kamis (21/11).
Freidrick dan beberapa penghuni kos lainnya langsung berlari menuju kamar Nicolaus . Benar saja, di sana mereka menemukan Nicolaus tergeletak di lantai, dengan kondisi tali yang digunakan untuk gantung diri sudah digunting oleh Angga.
"Kami langsung itu gotong Aji ke bawah, dengan tali masih melingkar di leher," tutur Freidrick.
Menurut Freidrick, saat digotong lantai bawah, ia masih merasakan dada Nicolaus masih berdetak dan tubuhnya masih hangat.
ADVERTISEMENT
"Menunggu mobil sekitar 10 menit lalu dibawa ke rumah sakit, malah tadinya mau dibawa pakai motor supaya lebih cepat," ujar Freidrick.
Karena saat itu Nicolaus masih bernafas, mereka memutuskan untuk segera membawa korban ke rumah sakit dengan kendaraan yang ada, tanpa menunggu ambulans tiba.
Nicolaus dilarikan ke RS Mitra Keluarga, Cengkareng. Namun nyawa Nicolaus tak sempat diselamatkan. Ia meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Saya sempat telepon Angga mau nyamperin ke RS Mitra Keluarga, tapi katanya mau langsung dibawa ke Cipto (RSCM) untuk diautopsi," tutur Freidrick.
Polisi memastikan kematian Nicolaus karena bunuh diri. Polisi menyebut, ada surat berisi pemberhentian kerja Nicolaus sebagai kopilot Wings Air .
Beredar kabar, Nicolaus harus membayar denda atau sanksi Rp 7 miliar karena dia melanggar aturan perusahaan sampai akhrinya dipecat.
ADVERTISEMENT
"Surat itu memang surat pemberhentian kerja dari pihak perusahaan tempat dia bekerja itu, tapi dikirimkannya ke alamat almarhum sesuai KTP karena almarhum kan orang Solo. Dikirimkannya itu ke rumah orang tuanya di Solo, jadi tidak ada di TKP," kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana.
-------------------------------------------------------------------------------
Anda bisa mencari bantuan jika mengetahui ada sahabat atau kerabat, termasuk diri anda sendiri, yang memiliki kecenderungan bunuh diri.
Informasi terkait depresi dan isu kesehatan mental bisa diperoleh dengan menghubungi dokter kesehatan jiwa di Puskesmas dan Rumah Sakit terdekat, atau mengontak sejumlah komunitas untuk mendapat pendampingan seperti LSM Jangan Bunuh Diri via email [email protected] dan saluran telepon (021) 9696 9293, dan Yayasan Pulih di (021) 78842580.
ADVERTISEMENT