Keterlibatan Oknum Polisi Atas Tewasnya Mahasiswa yang Demo di Kendari

8 November 2019 4:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers perkembangan penembakan mahasiswa di Kendari.  Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers perkembangan penembakan mahasiswa di Kendari. Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses hukum kasus penembakan yang menewaskan mahasiswa Univesitas Haluoleo (UHO) Kendari, Randi (21), memasuki babak baru. Polisi menetapkan Brigadir Pol AM ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, menjelaskan Brigadir AM diduga bertanggung jawab atas penembakan terhadap Randi saat aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulawesi Tenggara pada 26 September 2019.
"Jadi proses pidananya dulu dijalani, ini kan masih menjalani proses penyidikan tindak pidananya oleh Bareskrim. Nanti yang bersangkutan akan dibawa ke Bareskrim untuk proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedi di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Kamis (7/11).
Jenazah almarhum Immawan Randi (21) dibawa ke ruang jenazah RS Abunawas Kendari, Kendari. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Dalam penetapan tersangka, Polri tidak meminta keterangan dari Brigadir AM. Menurut mereka, sesuai dengan pasal 184 KUHP, prioritas keterangan tersangka berada pada urutan ke-5.
"Tersangka mau mengaku atau tidak itu hak konstitusional tersangka, tapi bukti-bukti yang dimiliki, saksi-saksi, keterangan ahli, petunjuk, itu sudah cukup kuat bagi penyidik menyimpulkan brigadir AM sebagai tersangka," kata Dedi.
ADVERTISEMENT
Kasubdit 5 Tipidum Bareskrim, Kombes Pol Chuzaini Patoppoi, menambahkan kepastian didapatkan setelah Bareskrim Polri selesai melakukan uji balistik.
"Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang diuji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," tegas Chuzaini.
Mahasiswa berjalan menuju gedung DPRD Sulawesi Tenggara untuk melakukan aksi unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (26/9/2019). Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Polri menyandingkan dengan beberapa senjata dan proyektil yang ditemukan di lapangan. Mereka memeriksa 6 senjata api yang diduga dibawa oleh 6 anggota Polri, serta 3 butir selongsong di lapangan, juga peluru yang ditemukan menembus tubuh Randi.
"Jadi dari 6 senjata, 1 senjata identik dengan 2 proyektil dan 2 selongsong," kata Chuzaini.
Brigadir AM adalah salah satu dari 6 anggota polisi yang menjalani sidang disiplin karena terbukti membawa senjata api saat pengamanan demonstrasi di depan gedung DPRD Sultra.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang disiplin itu juga, AM dan lima aggota Polri mendapat sanksi disiplin. Sanksi meliputi penundaan gaji dan pangkat selama setahun, hingga penempatan ditempat khusus di rumah tahanan Polda Sultra selama 21 hari.