Ketersediaan Air Minum Layak di Indonesia Masih Belum Merata

21 Mei 2024 10:28 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas menggali endapan tanah untuk membuat jalur drainase air banjir supaya dapat terbuang ke arah Kali Tenggang di kawasan Jalan Pantura Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas menggali endapan tanah untuk membuat jalur drainase air banjir supaya dapat terbuang ke arah Kali Tenggang di kawasan Jalan Pantura Kaligawe Raya, Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/3/2024). Foto: Makna Zaezar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Air menjadi sumber penghidupan manusia. Keberadaannya sangat penting dalam menunjang aktivitas, mulai dari mandi, memasak hingga minum. Sumber air bisa kita peroleh dari air permukaan seperti waduk, sungai, dan bendungan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, air tanah juga menjadi opsi sumber air bersih warga yang tinggal di kota padat penduduk. Masalahnya, sumber air bersih di kota padat penduduk seperti Jakarta masih bergantung pada air tanah.
Penggunaan air tanah yang terus menerus, akhirnya berdampak pada penurunan muka tanah yang dapat menyebabkan banjir dan abrasi (pengikisan tanah) di kawasan sekitar pantai. Hal inilah yang kemudian menimbulkan persoalan.
Presiden Joko Widodo memberikan sambutan di KTT World Water Forum ke-10 di Bali, Senin (20/5/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
Sebagai tuan rumah KTT World Water Forum (WWF) Ke-10 yang diadakan di Bali sejak Minggu (19/5) hingga Sabtu (25/5) mendatang, Indonesia juga fokus dalam persoalan air bersih maupun eksploitasi air tanah.
Indonesia sendiri merupakan negara Asia Tenggara pertama yang terpilih sebagai tuan rumah WWF. Forum tersebut merupakan kegiatan pertemuan internasional terbesar di bidang air yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. WWF diselenggarakan setiap tiga tahun dan telah berlangsung secara rutin sejak 1997.
ADVERTISEMENT
Lantas, bagaimana gambaran kondisi air bersih dan penggunanya di Indonesia?

Ketersediaan Air Minum Layak Belum Merata

Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 yang dipublikasikan BPS, akses air minum layak di Indonesia mencapai 91,72 persen. Artinya, baru 9 dari 10 rumah tangga di Indonesia yang memiliki akses air minum layak.
Akses air minum layak adalah jika sumber utama air yang digunakan untuk minum berasal dari air leding, sumur bor atau sumur pompa, sumur terlindung/tak terlindung, mata air terlindung/tak terlindung, dan air hujan. Air minum layak juga meliputi air kemasan bermerk atau air isi ulang.
Sementara itu, persentase air minum layak terendah ada di Papua, yaitu 66,49 persen. Diikuti Bengkulu 73,08 persen, serta Kalimantan Selatan 76,29 persen dan Kalimantan Tengah 77,72 persen.
ADVERTISEMENT
Pemerintah menargetkan ketersediaan air minum layak mencapai 100 persen pada 2024. Hal ini tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam RPJMN tersebut, pemerintah mencanangkan major project 10 juta sambungan rumah (SR) untuk memenuhi target 100 persen air minum layak.
Ilustrasi minum air putih. Foto: Melly Meiliani/kumparan

Gambaran Perusahaan Air Bersih di Indonesia

Salah satu cara mengakses air minum layak adalah keberadaan air bersih yang mencukupi. Di Indonesia, hal itu bisa diperoleh dari perusahaan air yang mendistribusikan air bersih ke rumah tangga maupun korporasi.
Berdasarkan laporan BPS soal Statistik Air Bersih (2023), jumlah pelanggan perusahaan air bersih di Indonesia meningkat dari tahun ke tahun. Laporan tersebut menggambarkan situasi pelanggan air pada 2022.
ADVERTISEMENT
Tahun 2022, setidaknya konsumen air bersih berada di angka 16.341.830 pelanggan. Artinya, dalam empat tahun terakhir, pelanggan air bersih sudah naik sekitar 2.213.351.
Wilayah Jawa Timur memiliki pelanggan air bersih paling besar yaitu 2.422.452. Disusul dengan Jawa Barat mencapai 2.034.772 dan Jawa Tengah sebanyak 1.941.552. Sementara itu, di urutan keempat terdapat DKI Jakarta yang total pelanggannya mencapai 969.512.
Jumlah pelanggan air bersih tersebut tidak merujuk pada perorangan, melainkan pada jenis kelompok, seperti kelompok sosial, niaga, non-niaga.
Sementara, volume air bersih yang disalurkan perusahaan air di tahun 2022 mencapai 4,50 miliar meter kubik.

Penggunaan Air Tanah di Kota Besar

Meski tren pengguna layanan air bersih perusahaan meningkat, jumlah pengguna air tanah masih tinggi di kota besar. Di Jakarta, misalnya, berdasarkan data Dinas Perindustrian dan Energi DKI Jakarta, jumlah pengguna air tanah pada 2019 sempat mencapai 1.750.822 rumah tangga.
ADVERTISEMENT
Wilayah Jakarta Selatan paling banyak menggunakan sumur berjenis bor untuk memperoleh air tanah, yaitu sebanyak 1.001 sumur bor. Disusul dengan sumur berjenis pantek sebanyak 801.
Sementara, di wilayah Jakarta Timur sumur bor juga menjadi jenis sumur yang paling banyak digunakan yaitu mencapai 505 sumur bor. Lalu, sumur berjenis pantek ada sebanyak 434 buah.
Jika dilhat menurut kelompok pelanggan yang menggunakan air tanah, wilayah Jakarta Selatan didominasi oleh kelompok niaga besar sebanyak 1.205. Lalu, disusul dengan kelompok non-niaga sebanyak 299 kelompok.
Di beberapa wilayah Jakarta, seperti Jakarta Pusat, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat kelompok niaga besar mendominasi penggunaan air tanah di kawasan tersebut.
Eksploitasi air tanah oleh kelompok niaga besar inilah yang sebenarnya harus diperhatikan. Sebab, penggunaan air tanah untuk keperluan niaga dan industri yang selalu membutuhkan persediaan air yang besar akan berdampak terhadap penurunan muka tanah.
ADVERTISEMENT
Wilayah DKI juga tercatat berada di urutan ketiga dengan penurunan muka tanah terbesar di dunia, yaitu sebanyak 3,44 cm per tahun.
Bahkan, di urutan kedua tertinggi ditempati kota Semarang dengan penurunan muka tanah mencapai 3,96 cm per tahun.
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya sudah melarang penggunaan air tanah di sejumlah lokasi yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 93/2021 tentang Zona Bebas Air Tanah. Peraturan ini dibuat pemprov DKI untuk mengendalikan ketersediaan air tanah.
Dalam pasal 2, terdapat kriteria bangunan yang dilarang menggunakan air tanah, yaitu:
a. luas lantai 5.000 m2 (lima ribu meter persegi) atau lebih; dan/ atau
b. jumlah lantai 8 (delapan) atau lebih
Selain itu, dalam aturan tersebut juga diatur 12 area jalan dan 9 kawasan di DKI yang harus menjadi zona bebas air tanah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Kementerian Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengeluarkan keputusan nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.
Aturan ini diteken Menteri ESDM, Arifin Tasrif yang mengatur bahwa instansi pemerintah, badan hukum, lembaga sosial, maupun masyarakat untuk mengurus izin penggunaan air tanah dari sumur bor atau gali.
Penggunaan air tanah juga diatur paling sedikit setidaknya 100 meter kubik per bulan untuk satu kepala keluarga. Jika penggunaan air secara satu kelompok lebih dari 100 meter kubik per bulan harus mengajukan izin ke Kementerian ESDM terlebih dahulu.