Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua Baleg DPR Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset tak Masuk RUU Prioritas
19 November 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berlaku untuk koruptor. Namun masuk dalam tindak pidana umum.
ADVERTISEMENT
Inilah alasan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU prioritas 2025. Sebab ada muatan hukum yang harus dikaji lebih lanjut.
“Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf karena perampasan aset itu bukan an sich [pada hakikatnya] sebagai di bidang korupsi, bukan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11).
Dengan begitu, tidak hanya pelaku pidana korupsi yang terdampak pemiskinan bila RUU Perampasan Aset ini disahkan.
“Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat,” kata Bob yang berasal dari Fraksi Gerindra ini.
“Jadi perampasan aset itu tidak masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, beda,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Bob mengatakan, DPR bukannya tidak serius menggodok aturan pemiskinan terhadap para oknum yang merugikan negara. Ia mengatakan DPR hanya menunda untuk mendalami draf yang ada.
“Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, Undang-Undang Perampasan Aset itu sangat serius,” kata Bob.
Sehingga menurutnya, tidak tepat jika penundaan pembahasan ini dikaitkan dengan sikap DPR yang seolah abai menindak koruptor.
“Jadi jangan kita berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan sekarang DPR pun sudah konsen terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya,” pungkasnya.