Ketua Baleg DPR Ungkap Alasan RUU Perampasan Aset tak Masuk RUU Prioritas

19 November 2024 13:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Baleg Bob Hasan mengikuti Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Baleg Bob Hasan mengikuti Rapat paripurna DPR RI ke 8 Masa Persidangan I tahun 2024-2025 di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024). Foto: YouTube/ DPR RI
ADVERTISEMENT
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya tidak hanya berlaku untuk koruptor. Namun masuk dalam tindak pidana umum.
ADVERTISEMENT
Inilah alasan mengapa RUU Perampasan Aset tidak masuk dalam daftar RUU prioritas 2025. Sebab ada muatan hukum yang harus dikaji lebih lanjut.
“Mungkin masih perlu membahas muatan materi yang menjadi draf karena perampasan aset itu bukan an sich [pada hakikatnya] sebagai di bidang korupsi, bukan,” kata Bob saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11).
Dengan begitu, tidak hanya pelaku pidana korupsi yang terdampak pemiskinan bila RUU Perampasan Aset ini disahkan.
“Jadi ada beberapa pertimbangan dalam hal muatan materi ini sebagai drafnya itu harus benar-benar disesuaikan dengan ekspektasi daripada masyarakat,” kata Bob yang berasal dari Fraksi Gerindra ini.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/11/2024). Foto: Haya Syahira/kumparan
“Jadi perampasan aset itu tidak masuk ke dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, beda,” tuturnya.
ADVERTISEMENT
Bob mengatakan, DPR bukannya tidak serius menggodok aturan pemiskinan terhadap para oknum yang merugikan negara. Ia mengatakan DPR hanya menunda untuk mendalami draf yang ada.
“Kita sangat serius. Kita sangat serius sekali untuk membahas perampasan aset, Undang-Undang Perampasan Aset itu sangat serius,” kata Bob.
Sehingga menurutnya, tidak tepat jika penundaan pembahasan ini dikaitkan dengan sikap DPR yang seolah abai menindak koruptor.
“Jadi jangan kita berpikir bahwa DPR tidak punya keseriusan untuk hal itu. Bahkan sekarang DPR pun sudah konsen terhadap undang-undang pidana korupsi khususnya,” pungkasnya.