Ketua Dewas KPK Bela Albertina Ho soal Laporan Nurul Ghufron: Tak Langgar Etik

25 April 2024 11:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menyampaikan paparan kinerja Dewas KPK sepanjang 2023 di Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (15/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membela Albertina Ho yang dilaporkan etik oleh Pimpinan KPK Nurul Ghufron. Menurut Tumpak, Albertina meminta analisis transaksi keuangan ke PPATK berbekal surat tugas dari Dewas KPK.
ADVERTISEMENT
"Oh iya. Ada [surat tugasnya] itu tugas Dewas," kata Tumpak saat ditemui di kantornya, Kamis (25/4).
"Penugasan itu," kata dia.
Adapun yang dipersoalkan Ghufron yakni Albertina meminta data transaksi ke PPATK padahal dia bukanlah penyidik. Sehingga diduga melanggar etik.
Namun menurut Tumpak, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Albertina. Selain mengantongi surat tugas, Albertina sudah diklarifikasi soal laporan itu dan tidak ada etik yang dilanggar.
"Kita sudah minta keterangan sama Albertina. Kita sudah klarifikasi dan kita pelajari, dan tidak ada pelanggaran di situ. Apanya yang salah? Apanya yang salah?" kata Tumpak.
"Beliau melaksanakan tugas, pengumpulan bahan keterangan, minta data di PPATK. PPATK memberikan ada dasar hukumnya," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Kata Albertina Ho
Terkait dengan laporan tersebut, Albertina tak banyak menanggapi. Diketahui, Ghufron juga punya kasus etik di Dewas KPK terkait dugaan penyalahgunaan pengaruh. Bahkan dia akan disidang etik pada 2 Mei 2024.
Saat ditanya apakah laporan Ghufron ini merupakan 'serangan balik' terhadapnya, Albertina tidak mau menyimpulkan.
“Ya kalau merasa, namanya manusia perasaan itu [ada kaitan kasus etik Ghufron] ada, ya kan. Tapi, kan, saya serahkan saja penyelesaiannya ke Dewas … [publik - red] bisa menilai, toh. Nah, silakan saja menilai,” kata Albertina saat ditemui di Gedung Dewas, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/4).