Ketua DPC GRIB Tangsel Jadi Tersangka Kasus Pendudukan Lahan BMKG di Tangsel
·waktu baca 3 menit

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus pendudukan lahan BMKG di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel. Mereka ialah Ketua DPC GRIB Jaya berinisial MYT dan seorang warga yang mengaku ahli waris lahan berinisial Y.
"Saudara Y dan MYT ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya atas dugaan peristiwa pidana menempati perkarangan tertutup tanpa hak sebagaimana diatur di Pasal 167 KUHP dan juga dugaan tindak pidana penggelaoan hak atas benda tidak bergerak yang mana korbannya adalah BMKG," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/5).
Sebelumnya polisi mengamankan 17 orang terkait penguasaan lahan tersebut. 11 Di antaranya anggota ormas GRIB Jaya, sedangkan sisanya warga yang disebut ahli waris.
Ade Ary mengatakan, 17 orang tersebut sudah diperiksa. 15 Di antaranya dipulangkan, hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut Ade Ary mengungkapkan peran kedua tersangka tersebut. Pertama tersangka Y yang mengaku sebagai ahli waris.
"Perannya memberikan surat kuasa kepada kuasa hukum [ormas] GJ untuk menduduki lahan tersebut. Dia mengaku klaim tanah tersebut dengan girik, namun dia tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik girik tersebut," tutur Ade Ary.
Kemudian tersangka kedua MYT, Ade Ary mengatakan perannya memerintahkan untuk menduduki lahan milik BMKG tersebut. Ia juga menyewakan lahan itu.
"Perannya memerintahkan dan ikut menduduki lahan tersebut serta menyewakan lahan tersebut kepada warung seafood dengan total nominal Rp 11.900.000 dan kepada penjual hewan kurban total nominal Rp 22.000.000," ujar Ade Ary.
"Uang tersebut langsung diterima oleh Ketua DPC GJ Tangsel atas nama MYT," tambahnya.
Kasus Lahan BMKG
Sebelumya, pada Sabtu (24/5) Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel dengan dukungan alat berat untuk membongkar posko GRIB Jaya. Sebanyak 17 orang diamankan, di antaranya 11 anggota GRIB Jaya dan enam orang dari yang mengaku ahli waris lahan.
Sekretaris utama BMKG, Gusmantor mengungkapkan lahannya milik pihaknya telah dikuasai selama 2-3 tahun oleh GRIB Jaya.
“Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah,” ujar Gusmanto.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga menegaskan lahan seluas 127 ribu meter milik BMKG bukan lahan sengketa.
“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi, Minggu (25/5).
Sementara itu GRIB membantah tudingan BMKG soal penguasaan lahan tersebut.
“Kami menyampaikan klarifikasi tegas: GRIB Jaya tidak pernah menguasai lahan sebagaimana diberitakan. Kehadiran kami di lokasi semata-mata dalam kapasitas sebagai pendamping hukum dan advokasi atas permintaan resmi dari para ahli waris,” bunyi pernyataan resmi Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, dalam keterangan tertulis yang diterima kumparan, Sabtu (24/5).
Colling mengatakan GRIB melakukan pendampingan sejak 2024, setelah perjuangan panjang ahli waris selama puluhan tahun melalui jalur hukum yang tak membuahkan hasil.
