Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ketua DPR Lantik Pengganti Terpidana Kasus Bakamla Fayakhun Andriadi
13 Februari 2019 12:35 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:04 WIB
ADVERTISEMENT
Dalam penutupan masa sidang ke-III Tahun 2018-2019, DPR masih melaksanakan pergantian antar waktu (PAW). Ada tiga orang dari fraksi berbeda yang di-PAW, salah satunya terpidana kasus suap proyek Bakamla, Fayakhun Andriadi .
ADVERTISEMENT
Diketahui kasus suap Fayakhun telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Ia telah dieksekusi ke Lapas Tangerang untuk menjalani 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Posisi politikus Golkar di DPR itu digantikan Musthafa Bakri. Sedangkan dua orang lainnya yang di-PAW yakni Wa Ode Nur Zainab menggantikan Tina Nur Alam dari Fraksi PAN Dapil Sulawesi Tengah dan Taslim Aziz menggantikan Amarullah Amri Tuasikal dari Fraksi Gerindra.
Sumpah jabatan itu langsung dipimpin oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo serta disaksikan oleh pimpinan DPR lainnya.
"Sebelum memangku jabatan, saudara-saudara wajib bersumpah. Apakah saudara-saudara bersedia?" tanya Bamsoet kepada ketiganya di Ruang Rpat Paripurna DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/2).
ADVERTISEMENT
Ketiganya pun kompak mengatakan bersedia untuk menjalani sumpah jabatan. Selanjutnya tiga orang tersebut dilantik.
"Sumpah ini adalah janji terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan manusia yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran," tutur Bamsoet.
Berikut isi sumpah anggota DPR yang baru saja di-PAW:
Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPR dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya sesuai dengan peraturan perundang undangan dengan perpedoman pada pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban, akan bekerja dengan sungguh-sungguh demi tegaknya kehidupan demokrasi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negra, daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.
Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili, untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
ADVERTISEMENT