Ketua DPRD Muara Enim Ditangkap karena 2 Kali Mangkir Panggilan KPK

KPK mengungkap alasan di balik penangkapan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara terkait suap terhadap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani.
Kedua tersangka yakni Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi. Keduanya ditangkap karena dinilai tidak kooperatif dengan proses hukum.
KPK menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing pada Minggu (26/4) kemarin. Keduanya sudah dua kali mangkir dari panggilan KPK.
"KPK juga telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. Namun panggilan tersebut tidak dipenuhi, yaitu pada tanggal 17 April 2020 dan tanggal 23 April 2020," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam pernyataan persnya di Gedung KPK, Senin (27/4).
Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Maret 2020. Surat pemberitahuan terkait status itu pun sudah dilayangkan KPK.
"Setelah memastikan keberadaan para tersangka dan bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Sumsel, KPK melakukan penangkapan dua tersangka pada hari Minggu, 26 April 2020 lalu," ucap Alex.
Kedua tersangka sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik juga memutuskan langsung menahan keduanya.
"[Ditahan] Di Rutan Cabang KPK pada Gedung KPK Kavling C1," kata Alex.
Dalam kasus ini, keduanya diduga menerima suap miliaran rupiah. Suap diduga terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari Robi Okta Fahlevi, rekanan proyek.
Untuk Aries, ia diduga menerima Rp 3,03 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Agustus 2019 di rumah Aries.
Sementara Ramlan, diduga menerima Rp 1,115 miliar serta handphone Samsung Note 10. Pemberian juga dilakukan bertahap dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.
Robi diduga merupakan rekanan proyek PUPR di Muara Enim. Suap merupakan bagian dari fee proyek 5 persen karena dia mendapatkan proyek.
Robi juga diduga memberi suap pada Bupati Muara Enim, Ahmad Yani. Saat ini, Ahmad Yani masih menjalani sidang.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
