KPK: Ketua DPRD Muara Enim Tersangka, Diduga Terima Suap Rp 3 Miliar

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

KPK menetapkan Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB, dan eks Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim, Ramlan Suryadi, sebagai tersangka. Keduanya diduga menerima suap miliaran rupiah.

"Penyidikan sejak 3 Maret 2020," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Senin (27/4).

Keduanya diduga terlibat kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019. Mereka diduga menerima suap bernilai miliaran rupiah dari Robi Okta Fahlevi, rekanan proyek.

Untuk Aries, ia diduga menerima Rp 3,03 miliar. Pemberian dilakukan secara bertahap dari Mei hingga Agustus 2019 di rumah Aries.

Sementara Ramlan, diduga menerima Rp 1,115 miliar serta handphone Samsung Note 10. Pemberian juga dilakukan bertahap dalam kurun waktu Desember 2018-September 2019.

kumparan post embed

Suap itu diduga terkait pengerjaan 16 proyek jalan dengan nilai total total Rp 129 miliar di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kasus ini terungkap dari OTT KPK pada 2018 lalu. Saat itu, KPK menangkap Bupati Muara Enim, Ahmad Yani, serta Robi. Ahmad Yani sedang menjalani persidangan.

Robi diduga memberikan suap Rp 12, 5 miliar kepada beberapa pihak. Hal itu merupakan fee proyek sebesar 15 persen.

Untuk Ahmad Yani, ia diduga mendapat Rp 3,1 miliar. Sisanya dibagikan, termasuk ke Aries dan Ramlan.

Berdasarkan gelar perkara, KPK menemukan bukti cukup untuk menjerat Aries dan Ramlan. Keduanya ditangkap pada Minggu (26/4) dan langsung ditahan.

Keduanya dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.