Ketua Fraksi Golkar MPR: PPHN Cukup dengan UU, Jangan Amandemen UUD

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Sidang Tahunan MPR 2021 yang dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma'ruf Amin di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/8/2021). Foto: ANTARA FOTO/Sopian/Pool/

Wacana amandemen UUD 1945 masih mendominasi isu di Senayan. Wacana ini semakin menguat setelah Presiden Jokowi bertemu dengan pimpinan parpol koalisi.

Jokowi disebut setuju dengan amandemen UUD 1945 jika hanya sebatas menghidupkan Pokok-pokok Haluan Negara (PPHN) dan harus dibuka luas ke publik. Namun, Ketua Fraksi Golkar MPR, Idris Laena, menyatakan partai menilai amandemen UUD 1945 belum mendesak.

"Sikap Partai Golkar yang jelas, sebetulnya kami tidak menolak PPHN, boleh-boleh saja, tetapi lebih kepada RPJP (Rencana Pembangunan Jangka Panjang) seperti sekarang yang dibikin cukup dengan UU. Jadi jangan UUD yang diamandemen. UU saja cukup," kata Idris saat dimintai tanggapan, Senin (30/8).

Idris menjelaskan amandemen UUD 1945 lebih rumit. Berbeda dengan UU yang bisa disempurnakan karena prosesnya hanya di DPR, bukan MPR.

"PPHN itu karena untuk mengubah UUD 1945 bukan perkara mudah. Harus 2/3 anggota kemudian harus ada proses panjang," jelasnya.

kumparan post embed

Idris juga mengatakan kekhawatiran Golkar terkait potensi mendompleng isu PPHN lewat wacana amandemen UUD 1945 sudah dikonfirmasi fraksi lain di MPR.

"Teman-teman fraksi lain juga menyadari ada potensi mendompleng. Mendompleng itu terhadap PPHN begitu diamandemen kemungkinan bisa masuk yang tadi, ada suara memperkuat kewenangan DPD, bahkan ada DPD juga membuat satu rekomendasi pemilihan presiden dengan cukup sebagai perseorangan independen. Belum juga ada meminta menghidupkan kembali utusan daerah misalkan," jelasnya.

Menurutnya, jika amandemen tetap dilakukan, tak ada yang bisa menjamin amandemen hanya satu pasal tentang PPHN. Sebab hak konstitusional melekat kepada setiap anggota.

"Memang syarat amandemen itu bahwa setiap anggota menuliskan pasal yang ingin diubah. Tapi bayangkan kalau 711 orang mengajukan pasal berbeda, berarti ada 711 pasal yang punya potensi diubah," pungkasnya.

Wacana amandemen UUD 1945 masih dalam proses di Badan Pengkajian MPR. Setelah proses tersebut selesai, hasilnya akan dibuka kepada publik.