Ketua GRIB Tangsel yang Ditangkap Terkait Lahan BMKG Positif Narkoba

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Satpam BMKG dan pemasangan pagar oleh BMKG di Lahan BMKG, Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Satpam BMKG dan pemasangan pagar oleh BMKG di Lahan BMKG, Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Minggu (25/5/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel berinisial MYT, positif narkoba. Hal itu diketahui usai polisi melakukan pemeriksaan terhadap MYT.

Sebelumnya Y bersama 10 anggota GRIB Jaya Tangsel ditangkap polisi pada Sabtu (24/5), karena menduduki lahan BMKG di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

"Terhadap Ketua GRIB Jaya Tangsel yang kemarin kedapatan positif narkoba," kata Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin (26/5).

Wira memastikan dengan temuan itu pihaknya kini tidak hanya memeriksa Y terkait kasus lahan BMKG, tapi juga terkait penggunaan narkoba.

"Akan kita lakukan proses pendalaman lebih lanjut baik itu secara dari sisi Undang-Undang Narkoba maupun keterlibatannya di dalam memasuki pengarahan orang atau menguasai lahan," ujarnya.

Ormas di Lahan BMKG

Sejumlah tahanan dihadirkan dalam konferensi pers kasus kejahatan hasil Operasi Brantas Jaya 2025 di Polda Metro Jaya, Senin (26/5/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pada Sabtu (24/5), Polda Metro Jaya mengerahkan 426 personel dengan dukungan alat berat untuk membongkar posko GRIB Jaya. Sebanyak 17 orang diamankan, di antaranya 11 anggota GRIB Jaya dan enam orang dari yang mengaku ahli waris lahan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam menjelaskan warung makan dan pedagang kurban juga diminta biaya per bulan oleh GRIB.

“Warung makan dan pedagang hewan mentransfer Rp 3,5 juta per bulan ke rekening Saudara Y (Ketua DPC GRIB Tangsel),” kata Ade. Sementara untuk para pedagang hewan kurban, mereka dikenai tarif Rp 22 juta hanya untuk membuka lapak.

Sementara itu, Sekretaris utama BMKG, Gusmanto mengungkapkan, lahan milik pihaknya telah dikuasai selama 2-3 tahun oleh GRIB Jaya.

“Untuk kegiatan masifnya itu ada 2 hingga 3 tahunan lah,” ujar Gusmanto.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid juga menegaskan lahan seluas 127 ribu meter milik BMKG bukan lahan sengketa. Tanah tersebut resmi dimiliki BMKG.

“Tanah BMKG sertifikat Hak Pakai atas nama BMKG dan tidak ada catatan konflik dan sengketa," kata Nusron saat dihubungi, Minggu (25/5).