Ketua Komisi II DPR Minta Kemendagri Evaluasi Provinsi Baru di Papua

3 Februari 2025 22:06 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda di Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025). Foto: Youtube/ TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Dalam rapat kerja bersama Kemendagri, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda meminta peninjauan kembali jumlah kabupaten/kota di sebuah provinsi di Papua.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, ada provinsi baru di Papua yang masih belum mencapai syarat jumlah kabupaten/kota untuk menjadi sebuah provinsi.
“Saya kira kita juga harus melihat Pak komposisi kabupaten/kota di bawah provinsi-provinsi baru, seperti itu. Memang ini perdebatan yuridis dan administratif. Ada yang bilang kalau kurang dari 5 di Papua enggak ada masalah karena ada lex spesialist,” ujarnya di gedung Parlemen, Jakarta pada Senin (3/2).
“Tapi alangkah baiknya kita ikuti norma umum bahwa satu provinsi itu kan minimal terdiri dari lima kabupaten/kota, saya tidak mau menyebutkan provinsinya, ada yang masih empat jumlah kabupaten/kota di bawahnya,” tambahnya.
Ia pun tak mempermasalahkan bila ada penambahan kabupaten/kota di provinsi yang masih kekurangan tersebut.
“Oleh karena itu saya kira ada baiknya kemudian ibunya sudah lahir, anaknya kita lahirkan belakangan, ya tidak jadi masalah,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Agar kemudian tidak menjadi perdebatan di kemudian hari,” pungkasnya, tanpa menyebutkan provinsi yang dimaksud.