Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua Komisi III DPR F-PDIP Herman Hery di KPK: Saya Datang untuk Klarifikasi
30 April 2021 19:45 WIB
ADVERTISEMENT
Penyelidikan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19 masih berlanjut. Ketua Komisi III DPR Herman Hery menjadi salah satu pihak yang diminta keterangannya dalam penyelidikan KPK tersebut.
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP itu hadir di Gedung Merah Putih KPK guna memenuhi panggilan dari penyelidik KPK. Ia mengaku kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait perkara bansos tersebut.
"Sebagai warga negara yang taat hukum sekaligus sebagai Ketua Komisi III, saya datang ke sini dalam rangka mendukung KPK dalam upaya pemberantasan korupsi. Sekaligus, saya mengklarifikasi terkait kasus bansos yang selama ini dikait-kaitkan dengan nama saya," kata Herman Hery di KPK, Jumat (30/4).
Menurut dia, ada beberapa hal yang ditanyakan penyelidik kepadanya. "Tiga saja. Ya seputar saya sebagai Komisi III dan peran saya di perusahaan," kata Herman Hery dikutip dari Antara.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih jauh perihal tersebut. Menurut dia, hal itu merupakan ranah KPK.
ADVERTISEMENT
Secara terpisah, plt juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya permintaan keterangan terhadap Herman Hery. Namun, ia belum menjelaskannya lebih lanjut karena masih tahap penyelidikan.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap bansos yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial yang juga rekan satu partai Herman Hery di PDIP .
Dalam perkaranya, Juliari Batubara didakwa menerima suap hingga Rp 32,4 miliar. Suap diterima dari sejumlah perusahaan yang memenangi proyek bansos COVID-19.
Nama Herman Hery serta politikus PDIP lainnya, Ihsan Yunus, sempat muncul dalam persidangan bansos ini. Ihsan Yunus merupakan mantan Wakil Ketua Komisi VIII yang merupakan mitra dari Kementerian Sosial.
Dalam persidangan 2 terdakwa penyuap Juliari, Herman dan Ihsan disebut memiliki jatah kuota penyedia bansos COVID-19. Hal tersebut berdasarkan keterangan eks PPK Kemensos, Adi Wahyono. Adi mengungkapkan bahwa Juliari memiliki jatah kuota 1,9 juta paket bansos COVID-19.
ADVERTISEMENT
Diduga ada bagi-bagi kuota dari jatah tersebut kepada sejumlah perusahaan yang terafiliasi sejumlah pihak. Di situ muncul nama Ihsan Yunus dan Herman Hery.
Dalam BAP yang dibacakan oleh Jaksa dalam pemeriksaan Adi Wahyono, ada sejumlah pihak diduga mendapatkan kuota bansos. Berikut daftarnya:
Dalam BAP Adi menyebutkan: