Ketua Komisi III soal Revisi UU Polri: Usia Pensiun Disesuaikan dengan TNI

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi III, Habiburokhman  saat menghadiri Gedung DPR. Foto: Abid Raihan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi III, Habiburokhman saat menghadiri Gedung DPR. Foto: Abid Raihan/kumparan

Undang-undang Polri akan direvisi oleh DPR bersama pemerintah. Revisi UU Polri dilakukan pada 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyebut, salah satu pasal yang akan direvisi yakni usia pensiun anggota Polri. Menurutnya, usia pensiun untuk Polri akan disesuaikan dengan usia pensiun TNI.

“(Yang akan berubah) Paling urgent itu usia pensiun. Kalau di Undang-Undang Polri. Kalau yang paling penting. Yang paling penting usia pensiun kalau UU Polri,” kata Habiburokhman di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Kamis (19/11).

“Ya disesuaikan dengan kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” tambahnya.

kumparan post embed

Berdasarkan UU Polri saat ini, usia pensiun anggota yakni 58 tahun. Sementara usia pensiun TNI setelah UU TNI direvisi bervariasi.

Berikut rinciannya:

  • Bintara dan tamtama: usia pensiun naik jadi 55 tahun.

  • Perwira sampai pangkat kolonel: batas pensiun adalah 58 tahun.

  • Perwira tinggi

  • Bintang 1 usia pensiun maksimal 60 tahun.

  • Bintang 2 maksimal 61 tahun.

  • Bintang 3 maksimal 62 tahun.

  • Bintang 4 (jenderal) maksimal 63 tahun, dan bisa diperpanjang (maksimal dua kali per satu tahun) tergantung kebutuhan dan keputusan Presiden.

Menurutnya, penambahan usia pensiun ini penting agar setiap aparat negara memiliki keseragaman dalam usia pensiun.

“Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama, ya. Kejaksaan, kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” ucap Habiburokhman.

Ilustrasi polisi. Foto: Antara/Nyoman Budhiana