Ketua Komisi X Dukung Permendikbud 30, Tapi Minta Diksi Multitafsir Direvisi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi X DPR F-PKB Syaiful Huda. Foto: Dok. DPR RI

Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendukung terbitnya Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Menurutnya, aturan ini diperlukan karena kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa semakin meningkat.

"Saya pada posisi mendukung lahirnya Permen 30 ini karena fakta di lapangan, di kampus kita, tingkat kekerasan seksual yang menimpa mahasiswa-mahasiswi kita trennya semakin meningkat dari tahun ke tahun, itu catatan. Jadi tren naik dan tingkat kekerasan seksualitasnya juga sangat variatif dan semakin mengkhawatirkan," kata Huda dalam diskusi di DPR, Selasa (9/11).

Selain itu, pelaku kekerasan seksual saat ini juga variatif karena bisa berasal dari mana pun di lingkungan kampus. Dia pun berharap publik tidak menilai aturan ini dapat melegalkan zina tetapi sebagai upaya pencegahan.

"Catatan yang kedua pelakunya pun juga variatif, tadinya dia membayangkan secara etik, moral gitu, ada oknum yang melibatkan dosen, oknum pegawai kampus dan seterusnya dan seterusnya, karena itu saya pada posisi mendukung sepenuhnya Permen untuk mengatur terkait dengan tingkat kekerasan yang semakin tinggi," kata dia.

Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Shutter Stock

"Saya kira publik enggak usah jauh-jauh membawa ke sana. Jadi letakkan saja Permen 30 ini sebagai semangat untuk pencegahan," lanjut politikus PKB ini.

Terkait adanya potensi multitafsir dari aturan itu, Huda meminta adanya revisi terbatas yang dilakukan. Ia menjelaskan revisi terbatas dapat dilakukan dengan mengubah diksi tanpa persetujuan korban diubah.

"Apa bentuk revisi terbatasnya kira-kira beberapa diksi misalnya menyangkut soal selama dapat persetujuan, itu saya kira itu diksi-diksi itu dihilangkan. Misalkan di salah satu definisi kekerasan itu misalnya seseorang perlihatkan anunya, tanpa persetujuan itu dianggap kekerasan, kalau persetujuan dianggap tidak kekerasan, diksi ini perlu dihilangkan," ucapnya.

kumparan post embed

Selain itu, hal lain yang perlu direvisi yakni harus ditautkan kepada norma hukum dan agama yang sudah ada agar bisa dipahami masyarakat.

"Konten yang lain yang perlu direvisi adalah harus ditautkan kepada norma hukum dan kalau perlu juga ditautkan dengan norma agama. Jadi kalau misalnya menyebut definisi terkait dengan kekerasan seksual itu tidak berhenti di situ," ucap Huda.

"Lalu dikembalikan kepada masing-masing. Tapi harus ditautkan kepada norma hukum yang sudah ada, termasuk kalau perlu kalau perlu sampai pada norma agama," tutup dia.