Ketua Komjak Usul Perampasan Aset Diawasi Berlapis: Yudisial, Internal-Eksternal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana rapat dengar pendapat Komisi III DPR dengan Akademisi FH UGM dan FH UNAIR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Foto: Nasywa Athifah/kumparan

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) Pujiyono mengusulkan agar kewenangan dalam RUU Perampasan Aset diawasi secara berlapis. Menurutnya, pengawasan tersebut mencakup tiga lapisan, yakni pengawasan yudisial, internal, dan eksternal.

Pujiyono menilai pengawasan berlapis penting karena RUU Perampasan Aset akan memberikan kewenangan besar kepada aparat penegak hukum dalam melakukan upaya perampasan aset.

“Jadi menurut saya adalah bahwa kewenangan besar ini menuntut pengawasan yang berlapis. Jadi berlapis kenapa penting? Lapis yudisial itu menurut saya bukan hanya terjadi ketika proses persidangan. Tapi sejak izin upaya paksa terhadap barang ya, terhadap barang itu dilakukan, pemberitahuan dilakukan, maka proses keberatan itu juga sudah harus mulai dikontrol juga,” kata Pujiyono dalam rapat dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10).

Menurutnya, mekanisme tersebut memungkinkan pihak ketiga yang terkait dengan aset yang akan dirampas mengajukan keberatan sejak awal proses.

“Pihak ketiga bisa kemudian melakukan challenge keberatan sejak awal. Sejak awal, itu ada lapis yudisial yang kemudian mengontrol itu,” ujarnya.

Pakar Kriminologi Universitas Indonesia Adrianus Eliasta Sembiring Meliala (kiri) memberikan paparannya pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (8/1/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Pengawasan Internal

Pujiyono juga mengusulkan penguatan pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan.

“Terus juga lapis internal itu adalah pengawasan melekat ya kontrol-kontrol di Jaksa Agung Muda Pengawasan itu harus kemudian dilakukan lebih kuat lagi,” kata Pujiyono.

Sementara untuk lapisan ketiga, Pujiyono mengusulkan penguatan pengawasan eksternal.

“Dan eksternal, Pak. Di eksternal itu khususnya karena saya mewakili Komisi Kejaksaan, ada dua hal yang menurut saya usulan yang penting terkait dengan Undang-Undang Perampasan Aset ini. Yang pertama kita bisa kemudian mengawasi sampai teknis. Yang kedua, kalau dimungkinkan adalah kita memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap peristiwa pidana. Tidak penyidikan ya, Pak. tapi penyelidikan,” ujar Pujiyono.

“Kalau penyidik kan memang dibatasi siapa yang bisa menjadi penyidik. Tapi penyelidik itu bisa kemudian dilakukan seperti Komnas HAM, itu memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan ketika kemudian terjadi peristiwa pidana karena karena abusive yang dilakukan oleh APH, maka kita bisa merekomendasikan kepada melanjutkan hasil penyelidikan itu kepada aparat internal untuk kemudian melakukan proses tahapan berikutnya adalah penyidikan,” lanjut dia.

Pujiyono mencontohkan mekanisme yang dimiliki Komnas HAM dalam melakukan penyelidikan. Menurutnya, apabila ditemukan dugaan peristiwa pidana akibat tindakan abusive of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum (APH), hasil penyelidikan tersebut dapat direkomendasikan untuk ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.

“Jadi karena kalau hanya kemudian kita memberikan mengawasi ujungnya soal rekomendasi perilaku dan etika, maka pengawasan eksternal ini menurut saya dengan kewenangan yang begitu besar dengan RUU Undang-Undang Perampasan Aset ini seperti tidak ada artinya,” tuturnya.

Pujiyono kemudian menyinggung mekanisme pengawasan yang berjalan saat ini. Menurutnya, apabila lembaga pengawas eksternal hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi yang terbatas pada persoalan perilaku dan etika, pengawasan tersebut tidak cukup kuat.

“Dan yang itu yang kemudian kita rasakan sekarang ini juga kalau hanya memberikan rekomendasi dan kemudian ya dibatasi pada sisi perilaku dan etika, ya seperti ada dan tiada saja,” pungkas Pujiyono.