Ketua KPK soal Prabowo Dorong RUU Perampasan Aset: Kami Dukung

2 Mei 2025 19:03 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyapa buruh saat memperingati May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyapa buruh saat memperingati May Day 2025 di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Prabowo Subianto mendukung segera dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Menurutnya, aturan ini dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, lembaga antirasuah mengapresiasi dan mendukung segera pembahasan dan pengesahan RUU tersebut.
"KPK sangat apresiasi dan mendukung upaya pembentukan dan pengesahan RUU Perampasan Aset, karena sejak 2012 telah terlibat secara intensif dalam inisiasi penyusunan naskah akademik dan RUU-nya," kata Setyo kepada wartawan, Jumat (2/5).
Setyo menilai, keberadaan RUU Perampasan Aset tersebut nantinya akan dapat mendukung optimalisasi pemulihan aset dari tindakan kejahatan yang dilakukan oleh koruptor.
"Perampasan aset tanpa pemidanaan (non-conviction based confiscation) dapat berperan signifikan untuk mendukung optimalisasi pemberantasan korupsi dan pemulihan aset, selaras dengan amanat UNCAC [United Nations Convention Against Corruption]," ucap dia.
"KPK sebagai anti-corruption agency memiliki rujukan hukum internasional yang sama, [yakni] UNCAC," imbuhnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjawab pertanyaan seputar penggeledahan rumah mantan gubernur Jabar, Ridwan Kamil di gedung KPK, Jakarta pada Rabu (12/3). Foto: Abid Raihan/kumparan
Dalam kesempatan terpisah, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, menilai bahwa pernyataan Prabowo sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi.
ADVERTISEMENT
"KPK selalu berdiri bersama dengan rakyat dan pemerintah dalam hal upaya pemberantasan korupsi, dan pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam rangka tersebut," tutur Tessa kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu menyatakan bahwa pihaknya berharap pembahasan RUU tersebut bisa segera terwujud di parlemen.
"Agar bila mana ini menjadi undang-undang dapat digunakan secara efektif dalam rangka asset recovery [pemulihan aset] yang tujuan akhirnya adalah untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia," ujarnya.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sebelumnya, pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat menghadiri peringatan Hari Buruh 2025 di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5) kemarin.
Prabowo menilai, UU Perampasan Aset diperlukan untuk mengembalikan aset negara yang diambil oleh koruptor.
ADVERTISEMENT
"Enak aja udah nyolong enggak mau kembalikan aset, gue tarik aja," kata Prabowo.
Prabowo kemudian bertanya kepada massa buruh terkait tindakannya dalam rangka memberantas korupsi.
"Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?" tanya Prabowo.
"Betul," jawab buruh serempak.
Di sisi lain, Prabowo juga mengingatkan kepada para buruh agar tak perlu menjadi demonstran bayaran. Apalagi demo yang mendukung pelaku korupsi.
Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset hingga saat ini belum juga dibahas. Bahkan, RUU tersebut tidak masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas yang akan dibahas pada 2025.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyebut pembahasan RUU ini menyangkut masalah politik. Namun, dia memastikan pemerintah akan memberikan atensi untuk segera dibahas.
ADVERTISEMENT