Ketua KPU: Jumlah Komisioner KPU dan Bawaslu Sekarang Ideal

4 April 2017 13:00 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua KPU Juri Ardiantoro. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Juri Ardiantoro. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Pansus RUU Pemilu mewacanakan penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu, karena Pemilu 2019 digelar serentak. Namun Ketua KPU RI, Juri Ardiantoro, menjelaskan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu yang sekarang ini sudah ideal.
ADVERTISEMENT
"Menurut pandangan saya jumlah komisioner yang 7 orang itu adalah jumlah yang ideal. Bawaslu juga angka yang 5 adalah angka yang ideal," kata Juri di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (4/4).
Menurut Juri, jumlah anggota KPU dan Bawaslu yang banyak justru akan memengaruhi proses pengambilan keputusan dalam rapat pleno. Kurang dari 7 orang juga dianggap kelemahan.
"Kalau kurang dari itu akan sulit membagi tugasnya, sementara kalau lebih dari itu sulit untuk mengambil kebijakan, karena kebijakan KPU dan Bawaslu harus selalu dilakukan dalam rapat pleno yang harus memenuhi kuorum. Maka semakin banyak jumlah, maka akan semakin sulit menyatukan pendapat, pandangan, dan membuat kesimpulan," papar Juri.
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Juri menjelaskan, penyesuaian jumlah komisioner dapat dilakukan di penyelenggara pemilu tingkat daerah. "Misalnya untuk kasus daerah-daerah daerah yang tidak menyelenggarakan pilkada seperti kabupaten kota di Jakarta, maupun provinsi di Jogja, itu jumlahnya bisa dikurangi," lanjut mantan ketua KPU DKI itu.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk daerah tertentu, Juri menilai justru perlu dilakukan penambah komisioner. "Untuk Papua misalnya 5 itu kurang. Jadi menurut saya situasi seperti sekarang ini sudah bagus, hanya perlu perlakukan khusus terhadap daerah-daerah tertentu yang karena beban kerjanya terlalu berat atau terlalu ringan, itu bisa disesuaikan jumlahnya," ungkapnya.
KPU RI konpers soal sistem informasi politik  (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
KPU RI konpers soal sistem informasi politik (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Soal alasan DPR bahwa KPU dan Bawaslu akan kerepotan menyelenggarakan Pemilu 2019 serentak, karena jumlah komisionernya hanya 7 orang, Juri menyangkal.
"Tidak berarti KPU harus menambah komisioner, karena instruksi KPU sudah establish ya, sudah kuat dari pusat sampai daerah. Dari komisioner sampai sekretariat jenderalnya sehingga tinggal membagi tugas dari komisioner dan sekretariat yang ada untuk pekerjaan yang kompleks itu," pungkasnya.
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol (Foto: Iqbal/kumparan)
Juri menambahkan, pada tahun 2014, KPU bahkan pernah menghadapi pilkada daerah yang diadakan bersamaan dengan pilpres. Tapi semua tetap berjalan baik.
ADVERTISEMENT
"Seperti di Lampung tahun 2014, itu pileg di Lampung bersamaan dengan pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur di hari yang sama, dan itu bisa dilakukan dengan baik," tegas Juri.
Sebelumnya, Panitia Khusus RUU penyelenggaraan pemilu sudah mengusulkan opsi penambahan jumlah komisioner KPU dan Bawaslu RI. Serta penyesuaian jumlah komisioner penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Baca juga: