Ketua KPU RI Bersyukur Diberhentikan DKPP Imbas Asusila: Alhamdulillah

3 Juli 2024 17:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
44
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membuka acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari membuka acara Simulasi sistem informasi partai politik di Jakarta, Kamis (9/6). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPU RI Hasyim Asyari akhirnya buka suara setelah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) imbas kasus asusila. Hasyim dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, Belanda, berinisial CAT.
ADVERTISEMENT
Hasyim bersama anggota KPU RI lainnya, M Afifuddin dan Idham Holik, menggelar konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat.
Ia mengatakan, dirinya sudah mengetahui substansi putusan DKPP.
"Assalamualaikum, selamat sore dan salam sejahtera bagi kita semua. Pada hari ini, Rabu 3 Juli 2024, sebagaimana yang teman-teman ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara di mana saya jadi teradu," ucap Hasyim.
Hasyim bersyukur dengan putusan DKPP ini. Menurutnya, dengan diberhentikan dari tugasnya sebagai Ketua dan Anggota KPU RI, ia telah bebas dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu.
"Saya sampaikan, ucapkan Alhamdulillah dan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas berat sebagai penyelenggara Pemilu," kata Hasyim.
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, saat menyampaikan keterangan di Kantor KPU RI. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Sebelumnya DKPP dalam sidang putusan pada Rabu (3/7), menyatakan Hasyim terbukti melakukan perbuatan asusila. Hasyim dijatuhi sanksi pemberhentian sebagai Ketua sekaligus anggota KPU RI.
ADVERTISEMENT
”Mengabulkan permohonan pengadu untuk seluruhnya,” kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP, Jakarta. Hasyim mengikuti sidang ini secara daring, sedang CAT, pengadu, hadir di ruang sidang.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Heddy.