Ketua MPR: Jangan Sampai Ada PHK karena PPKM Darurat

7 Juli 2021 15:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Penyekatan kendaraan dari Tangerang ke Jakarta, pada Rabu (7/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Ancaman gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di depan mata, imbas pemberlakuan PPKM Darurat yang memaksa pekerja sektor nonesensial tak bekerja.
ADVERTISEMENT
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyebut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat sangat berdampak bagi dunia usaha, salah satunya risiko PHK bagi karyawan.
"Meminta pemerintah mendorong pelaku dunia usaha agar tidak ada PHK atau pemecatan karyawan selama masa PPKM Darurat, dengan cara memberikan bantuan kepada pelaku usaha atau perusahaan untuk dapat mempertahankan karyawan-karyawannya," ucap Bamsoet, sapaannya, dalam keterangan tertulis, Rabu (7/7).
Waketum Golkar yang juga pengusaha itu meminta pemerintah memberikan subsidi upah bagi pekerja terdampak PPKM Darurat, di samping tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp 5 juta, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Warung bubur ayam 'Biasa Malam' di Kota Tasikmalaya yang didenda Rp 5 juta karena langgar PPKM Darurat. Foto: Dok. Istimewa
"Meminta pemerintah memberikan arahan yang jelas kepada aparat yang bertugas di lapangan, bahwa PPKM Mikro merupakan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menyebabkan meningkatnya klaster penularan COVID-19, bukan pembatasan masyarakat untuk dapat mencari nafkah untuk bertahan hidup," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Sebab itu, pemberian sanksi tegas harus diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar agar dilakukan sesuai aturan dan bukan merusak barang atau menghalangi pelaku usaha untuk tetap melakukan usaha sesuai ketentuan yang ditetapkan.
"Pemerintah harus berkomitmen menyiapkan sejumlah dana untuk melakukan upaya yang dapat mencegah terjadinya PHK, seperti menggencarkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dan realokasi anggaran yang tepat untuk penanganan pandemi," pungkasnya.