Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ketua MUI di Tanjungbalai Pengunggah Foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono Dipecat
2 Oktober 2020 17:52 WIB
ADVERTISEMENT
Ketua MUI tingkat kecamatan di Kabupaten Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, yang menyandingkan foto Wapres Ma'ruf Amin dengan bintang porno Jepang Shigeo Tokuda alias Kakek Sugiono dipecat dari jabatannya.
Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim mengatakan Sulaiman dipecat sebagai Ketua MUI Kecamatan Sei Tualang Raso usai ditangkap polisi karena mengunggah foto Ma'ruf Amin-Kakek Sugiono .
ADVERTISEMENT
“Sudah diputuskan diberhentikan dari ketua MUI kecamatan tadi pagi,” ujar Sekretaris MUI Tanjungbalai Abdul Rahim saat dikonfirmasi kumparan, Jumat (2/10).
Abdul Rahim mengatakan keputusan itu diambil setelah MUI Tanjungbalai menggelar rapat pagi ini.
“Surat keputusannya (sekarang) sedang digodok supaya dasarnya kuat,” ujarnya.
Untuk sementara waktu, ujar Abdul Rahim, jabatan Ketua MUI diisi oleh pelaksana tugas.
“Lalu nanti kita buat pelaksana tugas, sampai menunggu menghabiskan masa bakti jabatan orang itu,’’ ujar Abdul Rahim.
Sebelumnya beredar postingan foto kolase Ma'ruf Amin dengan Kakek Sugiono di akun facebook Oliver Leaman S. Dalam postingan itu pemilik akun menulis sebagai berikut:
“Jangan kau jadikan dirimu seperti Ulama tetapi kenyataannya kau penjahat agama. Diusia Senja Banyaklah Berbenah untuk ketenangan di Alam Barzah. Selamat melaksanakan Ibadah Shalat Jumat’’
ADVERTISEMENT
Postingan akun juga membuat geram GP Ansor Tanjungbalai dan melaporkanya ke Polres Tanjungbalai. Setelah dilakukan penelusuran diketahui pemilik akun itu merupakan milik Sulaiman Marpaung. Dia mengunggah foto itu pada Jumat (25/9).
Namun saat ini postingan itu sudah dihapus. Selain itu, Sulaiman juga menyampaikan permohonan maafnya karena sudah mengunggah foto tersebut. Permohonan maaf itu disampaikan di hari yang sama.
Menyikapi laporan pengaduan masyarakat , Bareskrim Polri menangkap Sulaiman di kediamannya di Jalan Lobe Daud LL VI, Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara, Jum’at (2/10)
"Dasar penangkapan LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim, tanggal 30 September 2020 dengan persangkaan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) dan pasal 27 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," tulis Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
ADVERTISEMENT
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona )