Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Ketua Pansus Hak Angket KPK Pernah Disebut Terima Duit Korupsi e-KTP
7 Juni 2017 17:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia Khusus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi tetap bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat, meski tidak semua fraksi mengirimkan wakilnya. Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terpilih menjadi Ketua Pansus melalui rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon.
ADVERTISEMENT
Hak angket ini berawal dari pihak DPR yang mempertanyakan penanganan kasus proyek dugaan korupsi proyek e-KTP. Anggota dewan mempertanyakan penanganan perkara yang dilakukan KPK. Terutama terkait kesaksian Miryam S. Haryani yang disebut KPK menjadi pihak yang membagikan uang kepada sejumlah anggota dewan.
Nama Agun tercantum ke dalam surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang disusun jaksa KPK. Ia disebut turut menerima uang yang berasal dari proyek yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Meski namanya termasuk dalam surat dakwaan, namun Agun menyatakan tidak akan ada konflik kepentingan Pansus dalam melakukan tugasnya. "Menurut saya enggak. Saya merasa enggak ada konflik apa-apa. Apapun yang dalam konteks penegakan hukum KTP Elektronik, saya jalani, hargai, patuhi," ujar Agun di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/6).
ADVERTISEMENT
Ia pun menyebut proses yang dilakukan di DPR berbeda dengan penanganan perkara oleh KPK. Menurut Agun, Pansus Hak Angket merupakan proses politik, sedangkan penanganan perkara masuk ranah hukum.
Atas dasar tersebut, Agun menilai penunjukkannya sebagai Ketua Pansus tidak perlu dipermasalahkan. "Harus dibedakan antara proses hukum dan proses politik. Saya menghargai, menghormati bahkan menjalani, mematuhi proses penegakan hukum. Namun, ini mekanisme politik yang tentunya adalah haknya dewan. Mari kita sama-sama jalankan mekanisme ini sesuai dengan koridor hukum. Hukumnya konstitusi jadi enggak ada masalah," kata dia.
Pada surat dakwaan, Agun disebut merupakan anggota Komisi II serta anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir. Total ia disebut menerima uang sebesar 1.047.000 dolar AS.
ADVERTISEMENT
Bagi-bagi uang dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni selaku anggota Komisi II DPR pada sekira bulan September-Oktober 2010. Selain Agun, nama yang disebut turut menerima dalam bagi-bagi uang itu adalah Anas Urbaningrum, Arief Wibowo, Chaeruman Harahap, Ganjar Pranowo, Mustoko Weni, Ignatius Mulyono, Taufik Effendi, hingga Teguh Juwarno.
Uang tersebut berasal dari pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemberian uang itu dilakukan agar anggota Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran untuk proyek pengadaan e-KTP.
Agun sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan baik pada saat penyidikan maupun persidangan. Pada saat bersaksi di persidangan, Agun mengakui bahwa dia mengenal Andi Narogong. Menurut Agun, ia mengenal Andi dari Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
Namun, Agun membantah bahwa ia menerima uang sebagaimana yang disebutkan dalam surat dakwaan KPK.