Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Ketua PBNU Soal Sertifikasi Juru Dakwah Buntut Polemik Miftah: Harus Objektif
6 Desember 2024 10:33 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Usulan adanya sertifikasi dakwah muncul setelah polemik ceramah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah. Miftah menyampaikan kata kurang pantas terhadap pedagang es teh, Sunhaji.
ADVERTISEMENT
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur mengatakan, sertifikasi juru dakwah sebenarnya sudah dilakukan PBNU. Tapi, belum hanya sebatas di PBNU, sementara tidak ada aturan pemerintah yang menaunginya.
Di sisi lain, Gus Fahrur mengatakan, sertifikasi juru dakwah harus dilakukan dengan benar. Bisa dimulai dari instansi pemerintah. Tapi, Penilai hingga pelaksananya harus objektif.
"Ya, namun harus objektif dan tidak boleh menjadi diskriminasi terhadap dai yang dianggap berseberangan dengan pemerintah. Dilaksanakan oleh lembaga keagamaan yang kredibel semisal PBNU, MUI dan Muhammadiyah," kata Gus Fahrur saat dihubungi, Jumat (6/12).
Gus Fahrur sertifikasi juru dakwah bisa didukung oleh pemerintah untuk keperluan di instansi terkait. Ini sudah dilakukan di Malaysia.
ADVERTISEMENT
"Mungkin bisa dimulai oleh pemerintah untuk para dai dilingkungan BUMN dan kemenag yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah," terang dia.
"Sertifikasi dai sudah dilakukan di Malaysia, tidak ada penceramah yang boleh berceramah tanpa ada sertifikat dari pemerintah. Tapi selain memberikan sertifikat, para penceramah atau dai di sana juga mendapatkan gaji tetap setiap bulannya dari pemerintah," jelas dia.
Gus Fahrur tak menampik, untuk mencapai titik itu bukan hal yang mudah. Indonesia begitu luas dengan keluasan ilmu agama yang dimiliki para ulama yang ada saat ini. Belum lagi bila dikaitkan dengan kebebasan berpendapat.
"Di Indonesia masih terjadi polemik menyangkut hak kebebasan berbicara dan berpendapat yang dilindungi UU," tutur dia.
"Mungkin bisa dimulai oleh pemerintah untuk para dai dilingkungan BUMN dan kemenag yang mendapatkan fasilitas dari pemerintah," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Komisi VIII DPR menyoroti tajam polemik antara Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburokhman, dengan penjual es teh.
Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kemenag mengadakan sertifikasi juru dakwah. Menurut Maman, hal ini dilakukan agar para pendakwah tak keluar dari nilai-nilai agama dalam dakwahnya.
"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," kata Maman Imanulhaq dalam keterangannya, Rabu (4/12).