Ketua PCNU Jember Akui Salah Gelar Pesta Nikah Anaknya Saat PPKM Level 4

30 Juli 2021 19:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ketua PCNU Jember, KH Abdullah Syamsul Arifin atau Gus Aab. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Jember KH Abdullah Syamsul Arifin alias Gus Aab berencana menyampaikan permintaan maaf akibat menggelar pesta pernikahan untuk anak perempuannya di tengah pemberlakuan PPKM Level 4.
ADVERTISEMENT
Hal itu diutarakan oleh Taufik Hidayat selaku juru bicara dari Gus Aab. Taufik adalah ketua panitia selaku penanggung jawab pesta pernikahan. Dia juga yang ditugaskan Gus Aab menyampaikan ke awak media.
“Kami menyesali sudah salah. Kami mengakui dan segera menyampaikan permintaan maaf,” ujar Taufik, Jumat (30/7).
Taufik mengaku, dia baru saja selesai menjalani pemeriksaan di Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Jember terkait pelaksanaan pesta pernikahan putri Gus Aab.
Lebih lanjut Taufik mengakui, dalam acara pesta pernikahan yang digelar pada Rabu (28/7) kemarin, keluarga mengundang berbagai tamu.
Ada sekitar puluhan tamu yang hadir dalam pesta yang berlangsung di kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Ulum. Ponpes itu juga kediaman Gus Aab di Desa Gambirono, Kecamatan Bangsalsari.
ADVERTISEMENT
“Tamunya kalau tidak salah sekitar 70 sampai 80 orang,” kata dia.
Taufik lantas berdalih, tidak menyangka bakal berurusan dengan aparat penegak hukum dan bahkan menjadi sorotan publik. Perkiraannya semula, PPKM berakhir tanggal 28 Juli. Ternyata, pemerintah membuat masa perpanjangan sampai tanggal 2 Agustus.
“Sudah beberapa kali ditunda mulai tanggal 11 Juli dan tanggal 22 Juli. Sehingga, harus jadi tanggal 28 Juli. Kita adakan saja. Tidak ada resepsi, hanya selawatan terbatas 70 sampai 80 orang,” ujar dia.
Seperti diketahui, Jember merupakan daerah dengan kategori melaksanakan PPKM Level 4 sesuai Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam Inmendagri itu, pesta pernikahan di daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dilarang.