Ketua RW di Pluit yang Diduga Lecehkan Warganya Tak Ditahan

12 Agustus 2023 12:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
RI, korban pelecehan seksual ketua RW di Pluit.  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
RI, korban pelecehan seksual ketua RW di Pluit. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua RW di kawasan Pluit, Jakarta Utara bernama Soehartono Tohardjo (76) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual verbal terhadap warganya sendiri yang berinisial RI (40).
ADVERTISEMENT
Pengacara RI, Steven Gono mengatakan, pelaku hingga saat ini tak dilakukan penahan oleh pihak kepolisian. Alasannya, karena pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
"Jadi memang kalau dipidana itu ancaman hukuman di bawah 5 tahun itu kan memang tidak wajib ditahan baik oleh pihak kepolisian maupun pihak kejaksaan," ujar Steven dalam jumpa pers di kawasan Pluit, Jakarta Utara, Sabtu (12/8).
"Karena kan UU yang kita kenakan kan UU Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, nonfisik dan ancamannya itu hanya 9 bulan," tambah dia.
Namun Steven tetap berharap kepada pihak kepolisian agar memproses perkara ini secara adil. Apalagi, katanya, belum ada upaya permintaan maaf dari pelaku kepada korban.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap dengan kita sudah menempuh jalur hukum dan nanti akan melalui proses persidangan ya kita berharap dia dihukum sepantas-pantasnya lah," tutur Steven.
Ketua RW Ngaku Pelecehan Seksual Cuma Bercanda
Pengacara korban pelecehan ketua RW di Pluit, Steven Gono. Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, RI mengatakan sempat melakukan mediasi dengan korban pada 8 Oktober 2022 lalu. Mediasi digelar dengan maksud untuk menyelesaikan masalah tanpa membawanya ke jalur hukum. Namun kala itu, Soehartono tak mengakui perbuatannya.
"Waktu di rapat gebrak meja 'saya tidak bicara seperti itu', sampai saya tanya 3 kali, (Soehartono tetap menjawab) 'tidak'," ucap RI menirukan Soehartono.
Alhasil, RI memutuskan untuk melaporkan Soehartono ke Polres Metro Jakarta Utara. Polisi kemudian berupaya untuk melakukan mediasi kembali. Di sana, Soehartono akhirnya mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Waktu di Polres kan kita dimediasi. Waktu di Polres itu dia hanya bilang, 'kan saya cuma bercanda'. Jadi mana yang bener omongannya," tutur RI.
"Masa orang dewasa sudah tua gitu, kasarnya, bercanda seperti itu. Sekarang ya maksudnya bercanda pun itu ada etikanya loh. Jangan sampai bawa privasi," imbuh dia.
Kasus dugaan pelecehan ini terjadi pada Juni 2022 lalu. Ketika itu, korban baru saja selesai berolahraga. Pelaku kemudian menelepon korban.
Lewat sambungan telepon, pelaku awalnya bertanya kepada korban apakah ada orang lain di rumah. Pelaku kemudian melontarkan pernyataan yang melecehkan secara seksual.
"Akhirnya saudara ST menanyakan perihal perbaikan jalan di lingkungan wilayah RW 06 Pluit kepada saudari RI dan telah dijawab bahwa semua lubang di jalan sudah diperbaiki. Tetapi saudara ST mengatakan masih ada lubang yang belum ditambal, yaitu lubang saudari RI yang di bawah (mengarah ke kelamin)," kata Steven di Balai Kota DKI, Jumat 11/8).
ADVERTISEMENT
"Dan hal tersebut kembali dialihkan, tetapi saudara ST terus membahas ke arah pembicaraan yang membuat saudari RI tidak nyaman. Sehingga saudari RI mengatakan bahwa hal yang diucapkan saudara ST merupakan pencabulan," tambahnya.