Ketua TACB DKI soal Formula E: Kami Tak Diajak karena Tak Berwenang

Surat balasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Kemensetneg soal Formula E di Monas jadi polemik. Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang dicantumkan dalam surat menyebut, mereka tak dilibatkan dalam rapat membahas keputusan ini.
Ketua TACB Mundardjito DKI akhirnya angkat bicara soal polemik itu. Mundardjito mengatakan, dirinya memang tidak ikut dalam pembahasan itu. Tapi bukan karena tidak diajak bicara, melainkan bukan kewenangannya.
"Itu kan di tingkat nasional, di Setneg. Jadi saya tidak membahas itu. Yang membahas orang lain," kata Mundardjito saat dihubungi, Kamis (13/2).
Mundardjito menjelaskan kawasan Monas merupakan cagar budaya nasional, bukan daerah. Sehingga sebagai TACB Daerah, ia tak dilibatkan dalam pembahasan tersebut.
"Karena ini tingkat nasional, ya nasional lah yang memutuskan. Kan ada tingkat kabupaten, ada tingkatnya DKI kalau di sini, nasional, baru UNESCO. Jadi saya enggak dilibatkan di situ," jelasnya.
Selain tak dilibatkan, Mundardjito menyebut tak ingin melibatkan diri karena bukan masuk kewenangannya. Penulisan TACB dalam surat tersebut, kata dia, merupakan kesalahan.
"Ya saya enggak melibatkan diri juga. Enggak usah karena bukan urusan saya. Itu salah aja namanya bukan TACB," tuturnya.
"Itu hanya kesalahan aja. Saya tidak menyusun itu. Salah aja," pungkasnya.
Dalam surat balasan Anies ke Setneg, dalam poin dua, tertulis Dinas Kebudayaan DKI Jakarta memberikan rekomendasi atas penyelenggaraan Formula E di Monas berdasarkan rapat dengan Tim Ahli Cagar Budaya DKI Jakarta.
Hal ini kemudian menjadi polemik karena TACB ternyata tidak diajak berdiskusi terkait keputusan memberi rekomendasi itu.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta Iwan Wardhana menjelaskan, dalam konteks penyelenggaraan Formula E di Monas, TACB memang tidak memiliki kewenangan, karena tugasnya memutuskan sebuah objek masuk atau tidak dalam kategori cagar budaya.
Sedangkan, yang nanti dikerjakan di Monas untuk kepentingan Formula E, yakni pemugaran, renovasi, atau revitalisasi. Karena itu, masukan yang menjadi rujukan, yakni dari Tim Sidang Pemugaran (TSP).
"Apa dasarnya kami membuat surat rekomendasi tentu saja dari dua dapur kami, yakni Tim Sidang Pemugaran dan Tim Ahli Cagar Budaya. Jadi ibarat kami punya rumah mau dipugar, tentu saja kami minta tim pemugaran dan konsultan ahli Tim Ahli Cagar Budaya dan Tim Sidang Pemugaran, apa sih nasihatnya. Nanti kami yang melakukan pekerjaannya," jelas Iwan.
"Sekali lagi rekomendasi hanya keluar dari Dinas Kebudayaan," tegas Iwan.
Saat ditanya apa saja isi rekomendasinya, Iwan enggan mengungkapkannya. Ia kembali menegaskan surat rekomendasi dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan.
"Yang jelas TACB dan TSP itu kewenangan kami. Tapi rekomendasi dari salah satunya, ya enggak salah," pungkasnya.
