news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ketum FPI hingga Eks Jubir HTI Gugat UU Corona ke MK

11 Juni 2020 7:57 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah) bersama Majelis Hakim Mahkamah Konsititusi (MK) Arief Hidayat (kanan) dan Enny Nurbaningsih (kiri) memimpin sidang lanjutan sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 di gedung MK, Jakarta, Selasa (23/7). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
ADVERTISEMENT
DPR telah mengesahkan Perppu Corona menjadi UU Nomor 2 tahun 2020 pada 12 Mei.
ADVERTISEMENT
Belum genap sebulan sejak disahkan, UU tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 banjir gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tercatat berdasarkan data pada laman MK hingga Rabu (10/6), sudah 5 gugatan terhadap UU Corona yang didaftarkan ke MK.
Salah satu gugatan diajukan Ketum FPI, Ahmad Sabri Lubis; jubir FPI, Munarman, dan eks jubir Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto. Mereka mengajukan gugatan ke MK pada Rabu (10/6) dengan tanda terima nomor 1989/PAN.MK/VI/2020.
Ketua Umum FPI, Sobri Lubis. Foto: Faisal Rahman/kumparan
Meski demikian, belum diketahui detail permohonan atau Pasal dalam UU Corona yang diuji materi ke MK.
Sementara itu gugatan lain diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Dalam gugatan yang teregistrasi dengan nomor 38/PUU-XVIII/2020, MAKI mempersoalkan Pasal 27 UU Corona yang mengatur kekebalan hukum. Pasal tersebut berbunyi:
ADVERTISEMENT
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.
Koordinator Maki, Boyamin, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Abyan Faisal/kumparan
Menurut MAKI, keberadaan pasal itu bertentangan dengan prinsip kesamaan di mata hukum (equality before the law) seperti yang tercantum dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
"Kekebalan tidak bisa dituntut dengan alasan itikad baik tidak melalui persidangan yang terbuka dan fair jelas bertentangan dengan prinsip equality before the law," tulis Boyamin dalam gugatannya.
Untuk itu, MAKI meminta MK menyatakan Pasal 27 UU Corona bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
ADVERTISEMENT
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.