Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Ketum Gelora Anis Matta Bantah Ditegur Koalisi Indonesia Maju Imbas Gugatan MK
27 Agustus 2024 17:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi mengubah aturan Pilkada Serentak 2024 melalui putusan nomor 60 dan 70. Gugatan di MK ini dilayangkan oleh Partai Buruh dan Gelora.
ADVERTISEMENT
Imbas putusan MK nomor 60, syarat parliamentary threshold 20 persen bagi parpol untuk mengusut calon di Pilkada dihapuskan. Sebagai gantinya, MK meminta syarat mengusung calon menggunakan suara ambang batas hasil Pileg.
Muncul kabar Partai Gelora ditegur Koalisi Indonesia Maju setelah putusan MK. Gelora dinilai tidak berkoordinasi mengenai gugatan ke MK sehingga memicu kegaduhan.
Padahal Gelora merupakan salah satu parpol yang tergabung dalam KIM bersama Gerindra, Golkar, PAN, Demokrat, PSI.
Ketua Umum DPW Gelora, Anis Matta, membantah kabar pihaknya ditegur oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) terkait dengan gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dia memastikan KIM tetap solid.
"Enggak, enggak ada teguran dari KIM ke Partai Gelora," kata dia di Media Center Gelora pada Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT
Anis Matta menambahkan, gugatan tersebut bertujuan agar perolehan suara yang diperoleh oleh Gelora dalam Pileg tak menjadi sia-sia. Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan ke MK agar mengubah aturan sebelumnya.
"Sebenarnya kita hanya meminta satu hal yang sangat basic dalam politik yaitu supaya suara yang kita peroleh dalam Pemilu legislatif yang lalu tidak ada yang sia-sia," ujar dia.
Hal senada dikatakan oleh Wakil Ketua Umum DPW Gelora, Fahri Hamzah. Dia juga membantah Gelora ditegur oleh KIM terkait gugatan ke MK.
"Engga ada (ditegur) orang kan koalisi kan setara, jadi yang ada adalah diskusi," kata dia.