Ketum PBNU Soal Bendera LGBT di Kedubes Inggris: Silakan, Bukan Urusan Kita

22 Mei 2022 6:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Rakernas dan Pengukuhan Pengurus Lembaga atau Badan khusus PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di Pondok Pesantren Cipasung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf memberikan sambutan pada Rakernas dan Pengukuhan Pengurus Lembaga atau Badan khusus PBNU Masa Khidmat 2022-2027 di Pondok Pesantren Cipasung. Foto: ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
ADVERTISEMENT
Kedubes Inggris di Jakarta tengah disorot masyarakat Indonesia karena mengibarkan bendera pelangi yang identik dengan kaum LGBT pada Rabu (18/5). Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf turut berkomentar singkat mengenai hal ini.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, pengibaran bendera LGBT oleh Kedubes Inggris di halaman kedutaan mereka bukan urusan PBNU maupun Indonesia.
"Silakan program mereka itu, bukan urusan kita," jelas Gus Yahya kepada wartawan usai menghadiri Konferensi Besar (Konbes) PBNU, Jumat (20/5) lalu.
Pengibaran bendera LGBT oleh Kedutaan Inggris dilakukan dalam rangka memperingati Hari Internasional Melawan Homofobia, Transfobia dan Bifobia (IDAHOBIT), yang dirayakan pada 17 Mei tiap tahunnya. Bendera tersebut dikibarkan di samping bendera Union Jack.
Ilustrasi LGBT. Foto: lazyllama/Shutterstock
Informasi terkait pengibaran bendera pelangi diunggah akun resmi Kedutaan Besar Inggris di Jakarta @ukinIndonesia pada Rabu (18/5).
"Inggris berpendapat bahwa hak-hak LGBT+ adalah hak asasi manusia yang fundamental. Cinta itu berharga. Setiap orang, di mana pun, harus bebas untuk mencintai orang yang mereka cintai dan mengekspresikan diri tanpa takut akan kekerasan atau diskriminasi. Mereka seharusnya tidak harus menderita rasa malu atau bersalah hanya karena menjadi diri mereka sendiri," tulis akun Instagram Kebes Inggris di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Sebenarnya terkait aktivitas, termasuk pengibaran bendera, di halaman kedubes suatu negara memang tak bisa dipermasalahkan. Hal ini berdasarkan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik 1969, bahwa apa yang terjadi di area kedubes suatu negara tidak dapat dipermasalahkan atau diganggu gugat (inviolable) oleh negara penerima karena adanya kekebalan (immunity).
Namun menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, Kedubes Inggris sewajarnya menghormati nilai moral yang dipegang bangsa Indonesia. Pasalnya, di Indonesia isu LGBT belum bisa diterima secara terbuka dan secara moral dianggap bertentangan dengan nilai agama.
"Kedubes Inggris sudah sewajarnya menghormati nilai-nilai moral yang berlaku di Indonesia dan tidak secara terbuka mempromosikan LGBT dalam bentuk pengibaran bendera LGBT," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (21/5).
ADVERTISEMENT