Khalid Basalamah Serahkan Rp 8,4 M ke KPK, Begini Duduk Perkaranya
·waktu baca 4 menit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Ustaz Khalid Basalamah (KB) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam pemeriksaan tersebut, Khalid mengklarifikasi soal pengembalian uang sebesar Rp 8,4 miliar yang terkait dengan sengkarut pembagian kuota haji tersebut.
Khalid keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (23/4) sekitar pukul 18.54 WIB. Ia menjelaskan bahwa kapasitasnya diperiksa adalah sebagai ketua asosiasi haji sekaligus pimpinan biro travel yang menjadi korban dalam kasus ini.
Khalid membeberkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut awalnya berasal dari PT Muhibbah, pihak yang menawarkan keberangkatan haji kepada biro travel miliknya. Namun, saat itu ia mengaku tidak mengetahui secara rinci sumber atau peruntukan uang tersebut.
"Jadi, PT Muhibbah mengembalikan dana kepada kami, kami pun tidak tahu uang apa. Jumlahnya sekitar Rp 8,4 M, kan gitu," ujar Khalid kepada awak media.
Persoalan muncul ketika KPK mengendus adanya aliran dana dari visa yang bermasalah. Khalid menegaskan bahwa dirinya kooperatif dan langsung mengembalikan uang tersebut begitu diminta oleh penyidik.
"Pada saat kita dikembalikan, kami enggak disampaikan itu uang apa. Uangnya dikasih saja. Nah, waktu dipanggil sama KPK, KPK mengatakan, 'Ustaz, ada uang dari visa itu'. Saya bilang, 'iya ada'. Ustaz, harus kembalikan," tuturnya.
"Baik kita kembalikan. Jadi, uang itu bukan kami simpan. Uang itu dikasih oleh Muhibbah, terus kami enggak tahu uang apa, KPK minta, kami kembalikan pada saat diminta. Sebatas itu. Jadi, sekali lagi ini adalah kasusnya kami korban," tambah Khalid.
Dalam keterangannya, Khalid membantah adanya penerimaan ilegal maupun interaksi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag). Ia menyebut namanya hanya tercantum sebagai jemaah di PT Muhibbah.
"Di sini ada nama-nama yang saya tidak pernah interaksi, seperti Mantan Menteri Agama, staf khususnya itu saya tidak tahu," ungkapnya.
Adapun, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tidak hanya berasal dari Khalid Basalamah. Ia mengatakan, terdapat sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) lain yang juga telah mengembalikan dana ke KPK.
“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji ini, KPK tidak hanya menerima pengembalian uang Sdr. KB saja, namun juga terdapat pengembalian dari PIHK-PIHK lainnya,” kata Budi.
Meski begitu, Budi mengungkapkan masih ada sejumlah PIHK yang belum melakukan pengembalian. Karena itu, KPK mengimbau pihak-pihak tersebut untuk bersikap kooperatif mengikuti langkah saksi lain yang telah lebih dulu memberikan keterangan dan mengembalikan uang.
“Untuk itu, dalam kesempatan ini, KPK sekaligus mengimbau kepada asosiasi atau PIHK lain agar mengikuti para saksi yang sudah kooperatif memberikan keterangan serta mengembalikan uang hasil dari pengisian kuota haji ini,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hari ini, para saksi didalami terkait pengembalian uang oleh PIHK kepada KPK sebelumnya. Selain itu, penyidik juga menelusuri pembahasan mengenai kuota tambahan haji pada 2023 hingga 2024.
“Oleh karena itu, Penyidik tentunya masih akan menjadwalkan pemeriksaan kepada asosiasi ataupun PIHK lain yang belum dilakukan pemeriksaan ataupun melakukan pengembalian,” ucap Budi.
KPK sebelumnya juga pernah memeriksa Khalid pada Selasa (9/9/2025) dalam perkara yang sama. Saat itu, ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait kapasitasnya sebagai pemilik travel ibadah haji.
Dalam perkembangan perkara, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap adanya dugaan setoran uang untuk percepatan keberangkatan haji.
“Diberikanlah uang percepatan, kalau tidak salah itu USD 2.400 per kuota,” kata Asep dalam jumpa pers sebelumnya.
Asep menjelaskan, uang tersebut diberikan agar jemaah bisa berangkat haji pada tahun yang sama. Khalid disebut berangkat bersama sekitar 120 jemaahnya.
Usai pemeriksaan sebelumnya, Khalid mengaku dirinya justru menjadi korban dalam kasus ini. Ia menyebut peristiwa bermula saat hendak memberangkatkan 122 jemaah menggunakan skema haji furoda.
Namun, menurut dia, pemilik PT Muhibbah Mulia Wisata, Ibnu Mas’ud, menawarkan penggunaan kuota haji khusus tambahan.
“Jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibbah, yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud,” ujar Khalid.
Dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka utama, yakni:
Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) - Eks Menteri Agama.
Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA) - Eks Stafsus Menag.
Ismail Adham (ISM) - Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Asrul Azis Taba (ASR) - Ketum Asosiasi Kesthuri.
Para tersangka diduga mengatur kuota haji dengan imbalan fee dari pihak PIHK. Biaya tersebut kemudian dibebankan kepada calon jemaah melalui paket haji khusus.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka yang fantastis, yakni Rp 622 miliar.
