Khawatir Kabur, Polisi Tahan Honorer Damkar Jaktim yang Cabuli Anak Kandung

3 April 2024 20:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi membawa tersangka oknum Damkar Jaktim yang diduga cabuli anaknya, Septhedy Nitidisastra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi membawa tersangka oknum Damkar Jaktim yang diduga cabuli anaknya, Septhedy Nitidisastra ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tenaga honorer pemadam kebakaran Jakarta Timur yang mencabuli anaknya, Septhedy Nitidisastra, resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Septhedy sebelumnya ditangkap pada Selasa (2/4) lalu.
ADVERTISEMENT
"Saat ini tersangka yang kemarin sudah ditangkap itu sudah dilakukan penahanan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (3/4).
Ade mengatakan penahan ini dilakukan untuk memudahkan proses penyidikan. Begitupun untuk menghindari tersangka melarikan diri hingga mengulangi perbuatannya.
"Alasan untuk melakukan penahan antara lain itu ya, untuk memudahkan proses penyidikan. Dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatan dan dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti," sambungnya.
Saat ini kepolisian mengaku masih mendalami motif tersangka melakukan aksi bejat itu.
"[Motifnya] sedang dilakukan pendalaman. Kemarin sudah ditangkap kemudian saat ini sudah dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik masih terus bekerja mengungkap kasus ini dan juga berkomunikasi terus dengan beberapa pihak antara lain dengan KPAI, dari PPPA juga terus dikomunikasikan ya," ucap Ade.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Septhedy ditangkap di rumahnya di Cilangkap Jakarta Timur. Ia kooperatif saat dibawa polisi.
ADVERTISEMENT
"Tersangka SN atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," sebut Ade.
Perkara ini mencuat usai ibu korban mengangkatnya ke media sosial. Dia mengaku anaknya yang di bawah umur dicabuli oleh ayah kandungnya yang merupakan tenaga honorer di Dinas Gulkarmat Jakarta Timur.
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 6 Februari 2024.