Ki Ageng Ranggasasana Bebas, Akankah Sunda Empire Aktif Lagi?

27 April 2021 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
HRH Ki Ageng Ranggasasana. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
HRH Ki Ageng Ranggasasana. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Petinggi Sunda Empire, Ki Ageng Ranggasasana dan Nasri Banks, mendapatkan asimilasi bebas dari penjara. Selama ini, keduanya ditahan di Lapas Banceuy, Bandung, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Dengan bebasnya tokoh sentral kekaisaran itu, akankah Sunda Empire aktif kembali?
Kuasa Hukum Ranggasasana, Misbahul Huda, mengatakan kliennya masih menikmati udara bebas. Hingga kini, belum ada langkah dari Rangga untuk menjalankan Sunda Empire.
"Pak Rangga masih menikmati udara bebas, belum ada langkah baru untuk Sunda Empire," ujar Huda kepada kumparan, Selasa (27/4).
Susana sidang dakwaan tiga petinggi Sunda Empire. Foto: Rasian Al Farisi/ ANTARA FOTO
Ia menambahkan, kondisi Rangga saat ini masih sehat. Selain itu, Rangga juga aktif berkomunikasi dengan penasihat hukumnya.
Dalam komunikasi itu, lanjut Huda, Rangga masih menyakini kebenaran Sunda Empire. Terkait hal itu, tim kuasa hukumnya memberikan saran kepada Rangga.
"Ya, saran kita gak apa tetap berjalan dengan catatan tidak menabrak konstitusi dan manfaat buat kehidupan masyarakat," pungkas Huda.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kalapas Banceuy Tri Saptono mengatakan dua petinggi Sunda Empire itu telah keluar dari Lapas Banceuy beberapa hari lalu. Meskipun telah keluar, keduanya bakal tetap diawasi oleh Bapas Bandung.
"Melaksanakan asimilasi rumah, masih dalam pengawasan oleh Bapas Bandung," ucap Saptono, Senin (26/4).
Sebelumnya, Nasri Banks dan Ki Ageng Ranggasasana divonis dua tahun penjara. Ketiganya (salah satunya lagi Raden Ratna) dikenakan Pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
"Mengadili terdakwa satu Nasri Banks, terdakwa dua Raden Ratna Ningrum, dan terdakwa tiga Ki Ageng Ranggasasana, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyiarkan berita bohong," kata Ketua Majelis Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (27/10).
ADVERTISEMENT