Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kiagus Emil Didakwa Korupsi di Asuransi Jasindo yang Rugikan Negara Rp 8,4 M
11 Oktober 2021 21:57 WIB
ยท
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum KPK membacakan dakwaan kepada Kiagus Emil Fahmy Cornain. Ia merupakan orang kepercayaan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
ADVERTISEMENT
Kiagus didakwa telah merugikan negara hingga Rp 8,469 miliar karena merekayasa kegiatan dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif di PT Asuransi Jasindo tahun 2010-2012.
"Terdakwa Kiagus Emil Fahmy Cornain bersama-sama dengan Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran PT Asuransi Jasindo periode 2008-2011 dan Direktur Utama periode 2011-2016 merekayasa kegiatan agen dan melakukan pembayaran komisi terhadap kegiatan agen asuransi fiktif atas nama KM Iman Tauhid Khan pada Asuransi Jasindo dalam penutupan asuransi aset dan kontruksi pada BP Migas-KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) 2010-2012 yang merugikan keuangan negara cq PT Asuransi Jasindo sebesar Rp 8.469.842.248,16," kata JPU KPK M Nur Azis saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/10) dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
Aziz menyebut perbuatan tersebut telah memperkaya Kiagus Emil Rp 1.330.668.513,27 dan Budi Tjahjono sebesar Rp 6 miliar.
BP Migas memiliki wewenang mengawasi operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dan membina aset yang digunakan oleh KKKS dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi. Mereka juga melindungi aset negara yang dikelola KKKS dan risiko kerugian.
BP Migas lalu melakukan pengadaan jasa asuransi aset operasional dengan ruang lingkup pekerjaan penutupan asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS serta pengadaan konsorsium asuransi proyek konstruksi KKKS dengan ruang lingkup penutupan asuransi proyek konstruksi KKKS.
Budi Tjahjono selaku Direktur Pemasaran Korporasi menginginkan PT Asuransi Jasindo menjadi pemimpin konsorsium karena akan mendapat premi yang lebih besar. Hal itu akan meningkatkan keuntungan/laba perusahaan di mana sebelumnya PT Asuransi Jasindo hanya berstatus sebagai "co-leader" konsorsium.
ADVERTISEMENT
Budi lantas bertemu dengan Kepala BP Migas Raden Priyono pada awal 2009 dan menyampaikan keinginannya.
"Selanjutnya Raden Priyono memperkenalkan terdakwa selaku orang kepercayaannya kepada Budi Tjahjono yang akan membantu Jasindo menjadi 'leader' konsorsium asuransi aset dan konstruksi BP Migas pada 2010-2012," ungkap JPU KPK.
Pada 2009, Budi Tjahjanto menyampaikan kepada para pejabat struktural di Jasindo ada biaya 'fee' untuk menjadikan PT Asuransi Jasindo sebagai leader konsorsium.
Demi menutup biaya-biaya tersebut, maka harus dilakukan dengan cara menggunakan komisi yang berasal dari penunjukan agen asuransi fiktif PT Asuransi Jasindo.
Selanjutnya, Kiagus meminta Budi Tjahjono membuat request for proposal (RFP) versi Jasindo untuk disesuaikan dengan RFP versi BP Migas. Hal itu membantu memenangkan Jasindo sebagai leader konsorsium.
ADVERTISEMENT
Pada 21 Oktober 2009, BP Migas mengumumkan PT Jasindo sebagai pemimpin konsorsium dengan "share" 42,54 persen untuk asuransi aset industri dan sumur BP Migas-KKKS tahun 2010-2012 dan sebagai leader konsorsium dengan share 44 persen untuk pengadaan konsorsium asuransi.
Kiagus Emil dan Budi Tjahjanto sepakat menunjuk KM Iman Tauhid Khan sebagai agen fiktif PT Asuransi Jasindo dalam kegiatan penutupan asuransi aset & konstruksi pada BP Migas-KKKS tahun 2010-2012.
Pada 2010, dibayarkan kepada KM Iman Tauhid Khan komisi agen secara bertahap yaitu pada 8 Maret 2010 sebesar Rp 771,693 juta dan pada 6 Juli 2010 ditransfer Rp 3,22 miliar.
Setelah komisi agen terealisasi, maka KM Iman Tauhid Khan menyerahkan uang senilai Rp 3,994 miliar ke Kiagus.
ADVERTISEMENT
Kiagus atas perintah Budi Tjahjono menukarkan uang tersebut menjadi USD 300 ribu yang selanjutnya dibagi-bagi. Yakni sebesar USD 200 ribu diambil Budi Tjahjono, sebesar USD 100 ribu diberikan kepada Wibowo Suseno Wirjawan alias Maman Wirjawan melalui Husin Iskandar alias Jimmy Iskandar. Sedangkan sisanya Rp 994,546 juta diberikan ke Kiagus sebagai komisi.
Pada 2011, KM Iman Tauhid kembali mendapat pembayaran komisi agen yaitu pada 4 Juli 2011 sebesar Rp 800 juta dan pada 19 Agustus 2011 mendapat Rp 2,536 miliar.
Setelah mendapatkan uang tersebut, KM Iman Tauhid menyerahkan kepada Kiagus Emil sebesar Rp 3,336 miliar. Budi Tjahjono memerintahkan untuk menukar Rp 3 miliar ke mata uang dolar AS sedangkan sisanya diberikan kepada Kiagus.
Atas perbuatannya, Kiagus Emil Fahmy Cornain didakwa berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU jo pasal 18 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Pasal itu mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Ancaman pidana yakni penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.