Kiai di Banten Ngaku Bisa Gandakan Uang di Boks Ajaib: Rp 10 Juta Jadi Rp 1 M

15 Januari 2025 11:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti uang palsu yang diamankan oleh Polres Sumenep. Foto: Dok. Polres Sumenep
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti uang palsu yang diamankan oleh Polres Sumenep. Foto: Dok. Polres Sumenep
ADVERTISEMENT
Seorang pria berinisial IS ditangkap di Pandeglang, Banten, Minggu (12/1). Pengasuh salah satu pondok pesantren ini mengaku bisa menggandakan uang, kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 260 juta.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Dian Setyawan, mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku menjanjikan pada korbannya bisa menggandakan uang dengan cara memasukkan uang ke dalam boks.
"Diamankan pelaku yang mana TKP di salah satu pondok pesantren di daerah Pandeglang, Banten. Modus pelaku ini uang yang disimpan boks, boks untuk membukanya harus menggunakan mahar yang bisa dilipatgandakan, adapun dari TKP mengamankan sebuah 2.600 uang lembar uang palsu," kata Dian di Polda Banten, Rabu (15/1).
Dian menyebut, pelaku selama ini dikenal sebagai ustaz dan kiai hal itulah yang membuat korbannya percaya sehingga memberikan uang mulai Rp 5 juta hingga 23 juta.
Kepada korban, pelaku menjanjikan bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
"Duit Rp 10 juta dijanjikan bisa ganda sampai Rp 1 miliar," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Dia dikenal sebagai tokoh agama sebagai ustaz atau kiai," tambahnya.

Motif Pelaku

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku untuk mencari keuntungan. Uang yang diberi korban lalu dimasukkan ke dalam boks. Namun, setelah beberapa lama tak ada kejelasan dari pelaku.
"Motif mencari keuntungan dengan modus operandi mengaku tokoh agama dipanggil ustaz dan kiai bisa menggandakan uang berkali kali," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 tentang tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.