Kilas Balik Perjalanan Dalton Tanonaka: Presenter hingga Terjerat Kasus Penipuan

Tim kejaksaan menangkap seorang warga negara Amerika Serikat bernama Dalton Ichiro Tanonaka. Dalton yang pernah menjadi presenter di salah satu televisi swasta itu merupakan buronan kasus penipuan.
Dalton Tanonaka ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Yang bersangkutan tadi malam ditangkap di tempat tinggalnya di apartemen di daerah permata hijau sekitar 00.40 WIB," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, Rabu (7/10).
Saat ini Dalton sudah dieksekusi untuk menjalani hukuman 3 tahun penjara di Lapas Salemba Jakarta.
Kronologi Kasus Penipuan Dalton Tanonaka
Kasus Dalton bermula pada September 2014. Dalton selaku Direktur PT. Melia Media International yang merupakan perusahaan di bidang usaha pembuatan program khusus tentang Indonesia bagi rumah produksi maupun TV.
Saat itu, ia menemui Pemilik PT Vaces Prabu Investments, Harjani Prem Ramchand di Thamrin UOB Plaza Jakarta Pusat. Tujuannya untuk meminta saran masalah keuangan.
Selain itu, Dalton juga mengajak Harjani menanamkan modal USD 1 juta untuk pengembangan program media TV (The Indonesian Chanel), dengan menjanjikan keuntungan sebesar 25 persen dari saham.
Dalam pertemuan selanjutnya, Dalton bertemu dengan Harjani dengan mengajak seorang bernama Judith Soeryadjaya. Dalton mengatakan, Judith juga ikut berinvestasi di program medianya, padahal kenyataannya tidak. Pertemuan terjadi di Grand Hyatt.
Pada 22 September 2014, Dalton kembali menghubungi Harjani, dan bertanya apakah berminat investasi. Hasilnya, Harjani tertarik dan akan membayarkan USD 500 ribu terlebih dahulu. Sisanya dijanjikan setelah 30 hari akan dibayarkan oleh Harjani.
Namun sebelum pembayaran, Harjani meminta proyeksi rencana kerja PT Melia Media International periode 2015. Saat itu, Dalton memerintahkan karyawannya untuk membuat proyeksi rencana kerja yang dimaksud di bidang media TV Indonesian Channel dengan keuntungan USD 1.073.456. Proyeksi itu dikirimkan kepada Harjani.
"Padahal pembuatan Proyeksi rencana kerja PT Melia Media International untuk periode tahun 2015 tersebut hanya didasarkan data-data yang disampaikan secara lisan oleh Terdakwa tanpa memperhitungkan kerugian yang sedang dialami oleh PT Melia Media International sebesar Rp 22.113.152.674," kata Jaksa dalam tuntutannya.
Setelah proyeksi rencana diterima, Dalton meminta kepada Harjani untuk membayarkan USD 500 ribu pertama. Harjani pembayarannya dalam dua tahap yakni USD 400 ribu dan USD 100 ribu pada 10 Oktober 2014.
Pada tanggal 13 Oktober 2014, Harjani mengirimkan surat kepada Dalton tentang permintaan dokumen atas perusahaan Dalton untuk dilakukan pengecekan dokumen sesuai dengan kerjasama yang dijanjikan. Dalton kemudian menyerahkan Draft Financial Due Diligence Report kepada Harjani untuk dipelajari.
Kemudian Harjani meminta dokumen tersebut diaudit oleh akuntan publik Rama Wedra.
Hasil auditnya:
Atas pendapatan yang dimiliki oleh PT. Melia Media International Periode 1 Januari 2014 sampai dengan 30 September 2014 sebesar Rp 737.681.985.
Sedangkan PT Melia Media International sudah mengalami kerugian sebesar Rp 22.113.152.674. Hal ini dikarenakan PT Melia Media International untuk biaya produksi lebih besar dari pada biaya pemasukan.
Atas hasil audit tersebut, Harjani meminta penjelasan kepada Dalton. Namun Dalton tak bisa memberikan penjelasan. Sebab nyatanya, perusahaan Dalton mengalami kerugian.
"Saksi korban juga menanyakan tentang proyeksi cash flow untuk tahun 2015 PT Melia Media International di bidang Media Televisi/The Indonesian Chanel, akan tetapi oleh Terdakwa juga tidak dapat mempertanggung jawabkannya karena perusahaan Terdakwa telah mengalami kerugian sebesar Rp 22.113.152.674," ungkap jaksa.
"Terdakwa tidak pernah memberitahukan kerugian perusahaannya kepada saksi korban sehingga oleh saksi korban Harjani meminta Terdakwa untuk mengembalikan uang sebesar USD 500.000," sambung jaksa.
Pada 7 November, Harjani mengirimkan email kepada Dalton untuk mengembalikan USD 500 ribu. Namun karena tak kunjung dikembalikan, Harjani melalui kuasa hukumnya mengajukan somasi dua kali kepada Dalton.
Pada 14 Januari 2015, Dalton menemui Harjani untuk meminta waktu dalam pengembalian uang tersebut. Lalu disepakati paling lambat 6 bulan sejak pertemuan. Namun Dalton tak kunjung mengembalikan uang tersebut.
"Bahwa atas uang investasi yang diberikan oleh saksi korban Harjani sebesar USD 500.000 kepada Terdakwa tidak dipergunakan sesuai dengan Proyeksi rencana kerja PT Melia Media International untuk periode tahun 2015 di bidang media televisi The Indonesia Chanel," kata jaksa.
"Tetapi dipergunakan untuk keperluan pribadi Terdakwa antara lain untuk keperluan operasional yang mencakup produksi program, layanan-layanan dari penyedia vendor, pembayaran gaji karyawan dan membayar pengeluaran kantor seperti sewa, biaya kendaraan, biaya telepon, biaya internet, suplai perusahaan, tinta, dan kertas," ujarnya.
Dalton kemudian dilaporkan dan diproses hukum. Pada 2018 Dalton dituntut 3 tahun 6 bulan penjara. Sementara dalam putusannya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Dalton Tanonaka dengan 2,5 tahun penjara.
Namun, dia dilepaskan setelah bandingnya dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI. Jaksa kemudian mengajukan kasasi.
Mahkamah Agung menerima kasasi itu dan menyatakan Dalton Tanonaka bersalah. Hukumannya bahkan ditambah menjadi 3 tahun penjara.
Siapa Dalton Tanonaka?
Dalton Ichiro Tanonaka adalam pria kelahiran Kapaau, Hawaii pada 13 Juni 1954. Dalton merupakan lulusan Mesa College pada 1976 dengan gelar sarjana Associzte of Arts.
Kemudian, pada tahun 1977, Dalton Tanonaka lulus dari Northern Illinois University di Dekalb, Illinois dengan gelar sarjana di bidang Jurnalisme.
Karier di bidang jurnalistiknya terbilang panjang. Ia sempat bekerja di televisi ABC & NBC di Honolulu, hingga membawakan sebuah acara di stasiun TV NHK, Jepang. Ia juga pernah mendirikan koran harian dan sejumlah program feature yang berbasis di Hongkong.
Pada 2006, Dalton bergabung dengan Metro TV dengan membawakan acara Indonesia Now. Sejak 2014, Dalton menjadi CEO The Indonesia Channel.
Dalton muncul sebagai host dalam program Hot Indonesia di The Indonesian Channel. Program terakhirnya diunggah di kanal YouTube pada 2 Oktober 2020. Saat itu, Dalton ditemani oleh dua co-host, salah satunya mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno.
Dalam program itu, Dalton mewawancarai mantan istri Presiden Soekarno, Dewi Soekarno. Program berjalan dengan bahasa Inggris.
