Kilas Balik Valencya: Dilaporkan Eks Suami, Dituntut 1 Tahun hingga Vonis Bebas

2 Desember 2021 15:26 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Valencya sujud usai divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Valencya sujud usai divonis bebas di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya, seorang istri yang dilaporkan eks suaminya atas kasus KDRT.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Ismail Gunawan, dengan susunan anggota majelis hakim Selo Tantular dan Arif Nahumbang Harahap menilai Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan KDRT sebagaimana dalam dakwaan jaksa.
"Terdakwa Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum," demikian putusan yang dibacakan majelis hakim di PN Karawang, Kamis (2/12).
"Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya," lanjut majelis hakim.

Kilas Balik Kasus Valencya

Kasus ini bermula dari permasalahan rumah tangga antara V atau Valencya dan Chan Yu Ching (CYC). Valencya ini merupakan warga negara Indonesia asli asal Karawang. Sedangkan Chan ini dulunya adalah warga negara Taiwan yang belum lama dinaturalisasi sebagai WNI.
ADVERTISEMENT
Begini kilas baliknya: Tahun 2000 Valencya dan Chan menikah pada tahun 2000 di Taiwan dan kini telah dikaruniai dua orang anak. Valencya pada saat itu bekerja di Taiwan. Dan Chan merupakan seorang duda tiga anak di Taiwan.
Tahun 2005 Valencya dan Chan memilih tinggal di Indonesia pada tahun 2005 dengan merintis usaha toko material. Namun sejak tahun 2005-2016, Chan sering bolak-balik ke Taiwan karena izin tinggal dalam periode 4 bulan sekali. Selama periode itu, Chan tidak bekerja dan mengandalkan hidup dari istrinya.
Valencya tiba di PN Karawang. Foto: Dok. Istimewa
Karena sering bolak-balik ke Taiwan yang menghabiskan dana banyak, Valencya kemudian mengusulkan agar Chan pindah warga negara Indonesia (WNI). Tujuannya adalah setelah Chan jadi WNI, bisa kerja di Indonesia dan tidak perlu lagi bolak-balik ke Taiwan.
ADVERTISEMENT
Tahun 2017 Pada tahun 2017, ketika Chan sudah jadi WNI, masalah malah semakin runyam. Chan ini diduga mendirikan usaha sendiri dari keuntungan toko material istrinya secara diam-diam.
September 2019 Cekcok mereka berkelanjutan hingga 2019. Chan mulai jarang pulang, mabuk-mabukan hingga main judi. Di situ Valencya mulai berniat untuk cerai.
Valencya (ketiga dari kiri) di PN Karawang saat mendengarkan vonis majelis hakim Foto: Dok. Istimewa
Namun, karena mediasi yang dilakukan terus menerus, gugatan cerai baru diajukan pada September 2019 di Pengadilan Negeri Karawang.
Karena Valencya mengajukan gugatan cerai, Chan melaporkan istrinya itu atas dugaan pemalsuan surat kendaraan di Polsek Teluk Jambe. Kasus dugaan pemalsuan surat itu kini masih dalam proses penyelidikan.
Januari 2020 PN Pengadilan Karawang mengabulkan gugatan cerai Valencya terhadap Chan . Majelis hakim juga memutuskan hak asuh dua anak di tangan Valencya. Chan diminta membayar biaya hidup dua anak itu sebesar Rp 13 juta per bulan.
ADVERTISEMENT
15 Januari 2020 Chan meminta pembagian harta gono-gini ke Valencya senilai 50 persen dari yang dia miliki saat ini.
Seiring berjalannya waktu, Chan ini juga mengajukan gugatan banding atas perceraian itu
Agustus 2020 Pengadilan Tinggi Bandung menguatkan putusan PN Karawang atas perceraian itu dan tetap memenangkan Valencya.
September 2020 Chan tak terima atas putusan pengadilan tinggi itu, dia kemudian mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas dugaan KDRT.dia mengajukan kasasi atas perceraian itu. Dia juga melaporkan Valencya ke Polda Jabar atas dugaan KDRT.
Nomor laporannya pada saat itu LPB/844/VII/2020. Chan pada saat itu melaporkan Valencya atas dugaan pengusiran dan KDRT dalam rentang waktu 2019-2020 sehingga membuat psikisnya terganggu.
ADVERTISEMENT
Karena dilaporkan ke Polda Jabar atas dugaan KDRT yang Valencya tidak merasa melakukan KDRT itu melaporkan balik Chan atas dugaan penelantaran anak ke Polres Karawang pada Desember 2020.
Januari 2021 Valencya ditetapkan sebagai tersangka dan persidangannya terus bergulir.
November 2021 Jaksa penuntut umum dari Kejari Karawang menuntut Valencya 1 tahun penjara. Jaksa meminta majelis menghukum Valencya karena dianggap bersalah melanggar Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b UU tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
19 November 2021 Valencya membacakan pleidoi. Meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan.
23 November 2021 Pada sidang di PN Karawang Selasa (23/11), jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung, Syahnan Tanjung, membacakan replik atau tanggapan dari pleidoi Valencya.
ADVERTISEMENT
Dalam replik yang dibacakan Syahnan itu, Jaksa Agung memutuskan merevisi tuntutan terhadap Valencya. JPU kini menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan yang dibacakan jaksa Glendy pada Kamis (11/11) lalu.
Ada beberapa pertimbangan Jaksa Agung dalam replik yang dibacakan Syahnan itu. Salah satunya adalah jaksa sebelumnya dianggap tak menggali fakta dan bukti lebih lanjut dalam persidangan.
Selain itu, dalam replik itu disebut jaksa harusnya melindungi Valencya. Musababnya, selama 20 tahun berumah tangga dengan Chan, Valencya kerap mengalami tekanan dan siksaan batiniah.
2 Desember 2021 Majelis hakim PN Karawang menjatuhkan vonis bebas kepada Valencya.