Kimia Farma Beri Sanksi ke Petugas yang Gunakan Rapid Test Antigen Bekas

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menggerebek pelayanan rapid test antigen di lantai II mezzanine Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara, Selasa (27/4).
Layanan rapid test antigen di Kualanamu itu diduga menggunakan alat test yang bekas atau digunakan secara berulang alias daur ulang dengan cara dicuci. Layanan rapid test antigen itu dikelola oleh PT Kimia Farma Diganostika.
Dalam kasus ini, sebanyak 5 orang petugas pengecekan rapid test diamankan. Menanggapi hal itu, Direktur Utama PT Kimia Farma Diganostika Adil Fadhllah Bulqini buka suara.
Adil mengatakan institusinya mendukung penuh polisi mengungkap kasus penggunaan rapid test antigen daur ulang itu. Dia juga menilai tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test sangat bertentangan dengan SOP perusahaan.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan Rapid Test Kimia Farma Diagnostika tersebut sangat merugikan Perusahaan dan sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan," ujar Adil, dalam keterangannya, Rabu (28/4).
"Serta merupakan pelanggaran sangat berat atas tindakan dari oknum petugas layanan Rapid Test tersebut. Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan Rapid Test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjut Adil.
