Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota, dalam Provinsi Aceh tahun 2022.
Keputusan ini dikeluarkan sesuai surat keputusan nomor 1/PP.01.02-Kpt/Prov/1/2021. Surat ini telah dikeluarkan dan ditandatangani langsung oleh Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri.
Syamsul Bahri mengatakan, KIP Aceh telah melaksanakan rapat pleno pada Selasa (19/1) bersama KIP kabupaten/kota tentang penetapan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh tahun 2022. Dalam rapat itu, pihaknya sepakat pelaksanaan Pilkada Aceh berlangsung pada 2022.
“Kita sepakat semua dan sudah kita tanda tangani tahapan tersebut,” kata Samsul di Banda Aceh, Rabu (20/1).
Syamsul menyebutkan, tahapan pilkada ini nantinya akan dimulai sejak 1 April 2021 hingga 17 Februari 2022.
ADVERTISEMENT
“Tahapan pertama April sudah mulai, setelah kita nanti melakukan koordinasi dengan Gubernur Aceh, DPRA, dan kita tanda tangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah(,” ujarnya.
Mengenai belum adanya keputusan dari pusat, Syamsul menyebutkan, hal itu diserahkan kepada pemerintah Aceh dan DPRA untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat sesuai dengan surat Mendagri Nomor 270.
“Dimintakan kepada pemerintah Aceh dan DPRA untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat, DPR-RI, dan KPU. Agar Pilkada Aceh 2022 bisa berjalan dengan damai, dan aman,” tuturnya.
“Jika nanti ada perubahan, nanti kita lihat. Kalau ada perubahan kita sesuaikan. Kita sinergikan dengan perubahan-perubahan yang ada nantinya,” tambah Syamsul.