BJ Habibie Meninggal, Presiden Joko Widodo, RSPAD Gatot Soebroto

Kirim Surpres ke DPR, Jokowi Setuju Revisi UU KPK

11 September 2019 19:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo akhirnya menyatakan sikap setuju dengan pembahasan revisi UU KPK yang diinisiasi oleh DPR, meski menuai polemik. Sikap Jokowi itu ditandai dengan terbitnya surat presiden (surpres) revisi UU KPK ke DPR.
ADVERTISEMENT
"Surpres RUU KPK sudah diteken presiden dan sudah dikirim ke DPR," ucap Mensesneg Pratikno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (11/9).
Surpres itu berisi persetujuan pemerintah membahas revisi UU KPK, disertai penunjukkan menteri yang akan terlibat dalam pembahasan. Dalam hal ini kemungkinan menunjuk Menkumham Yasonna Laoly.
Bersamaan dengan surpres itu juga, Jokowi menyerahkan draf atau Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait hal-hal yang perlu direvisi dalam UU KPK oleh DPR.
"Nanti Bapak Presiden jelaskan detail seperti apa. Tapi bahwa DIM yang dikirim pemerintah banyak merevisi draf yang dikirim DPR," tuturnya.
Pratikno menegaskan, KPK adalah lembaga negara yang independen dalam pemberantasan korupsi, punya kelebihan dibandingkan lembaga lainnya.
"Sepenuhnya Presiden akan jelaskan lebih detail. Proses saya kira sudah diterima DPR," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan siang tadi, Presiden Jokowi menyatakan sudah menerima draf revisi UU KPK dari DPR dan sedang dikaji untuk dilihat apakah bisa disetujui pembahasannya atau tidak. Ternyata Jokowi setuju direvisi.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten