Kirim Video Porno pada Mantan Karyawannya, Camat di Boyolali Dicopot

Pemkab Boyolali mencopot jabatan Camat di Boyolali berinisial D yang mengirim video porno pada eks karyawannya berinisial A, perempuan berusia 19 tahun.
Keputusan pemberhentian jabatan sebagai camat tersebut ditandatangani langsung Bupati Boyolali Agus Irawan, Senin (13/7)
"Ini sikap Bapak Bupati Agus Irawan, bahwa yang bersangkutan (Oknum Camat) kita periksa hari ini, sekaligus memberhentikannya melalui surat SK,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, M. Syawalludin, Senin (13/7).
Bupati Agus Irawan sangat menyesalkan tindakan dari salah satu oknum pejabat Aparat Sipil Negara (ASN) di Boyolali tersebut.
“Pada prinsipnya, apa yang telah dilakukan oleh oknum camat berinisial D tersebut menyalahi PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” katanya.
Dia mengatakan Pemkab Boyolali setelah mendapat laporan dari korban langsung melakukan klarifikasi. Pihak korban maupun oknum Camat tersebut dipanggil.
“Bupati kemudian memberikan sanksi awal teguran tertulis kepada camat tersebut. Karena untuk menentukan hukuman disiplin ini diperlukan prosedur dan tahapan-tahapan. Salah satunya mungkin persetujuan daripada Pertek (Pertimbangan Teknis) BKN. Kemudian juga sudah harus memenuhi persyaratan apa yang ada di I-disiplin. Sehingga itu semua harus dipersiapkan oleh BKPSDM hingga akhirnya diberhentikan dari jabatan sebagai camat,” paparnya.
Pemkab Boyolali, kata dia, tidak akan mengkhianati konstitusi terhadap perlindungan perempuan dan anak. Pihaknya menyatakan dalam posisi netral.
“Kami tidak membela oknum pejabat tersebut, karena tindakannya sudah dinilai memalukan. Memang butuh waktu untuk kemudian kita memproses hukuman disiplin,” ucap dia.
Ia menambahkan Pemkab Boyolali melalui DP2KBP3A juga memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Syawalludin menyampaikan sikap tegas Bupati ini untuk merespons kondisi media sosial. Juga untuk memenuhi rasa keadilan korban dan masyarakat.
“DP2KBP3A telah melakukan assessment untuk memberikan perlindungan kepada korban dalam bentuk ancaman apapun dan memberikan bantuan psikologis,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban melaporkan kasus itu ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Boyolali pada 30 Maret 2026. Laporan dibuat usai ia menerima video porno yang dikirim oleh D.
Korban mengaku pernah bekerja di toko roti milik camat tersebut. Namun, setelah mengundurkan diri, ia tiba-tiba menerima video porno yang dikirim D lewat WhatsApp-nya.
"Saya mendapat kiriman video tak senonoh berdurasi sekitar 9 detik dari camat itu sebanyak dua kali. Video itu dikirim pada hari yang sama, sekitar pukul 11.00 WIB dan 12.00 WIB. Ternyata video itu adalah video porno dirinya (camat) sendiri," kata korban, Rabu (8/7).
Korban terkejut menerima kiriman video tersebut. Awalnya ia mengabaikan pesan itu dan mencoba berpikir positif terhadap D.
Namun, hingga malam hari tidak ada penjelasan dari D.
"Saya merasa direndahkan. Saya menunggu dia chat lagi. Siapa tahu salah kirim lalu menarik pesannya, ternyata tidak. Kalau memang salah kirim, seharusnya ada konfirmasi. Tapi sampai malam tidak ada chat lagi. Malamnya saya blokir nomornya," ujarnya.
Mengaku Salah Kirim
Saat dilakukan mediasi, korban mengatakan, pelaku mengaku salah kirim terkait video tersebut.
"Saya dipertemukan dengan terlapor untuk dimediasi. Saat itu dia mengaku video tersebut salah kirim dan seharusnya dikirim kepada istrinya," katanya.
Wanita itu menyayangkan pengakuan tersebut baru disampaikan setelah kasusnya ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Boyolali.
