Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kisah Eks Penasihat KPK yang Tolak Disuguhi Air Minum saat Dinas
10 Agustus 2021 16:24 WIB
ยท
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pegawai KPK dikenal dengan integritas dan independensi yang sangat tinggi. Kisah bagaimana pegawai KPK yang menolak untuk dijamu saat menghadiri acara, banyak dikenal di masyarakat. Salah satu cerita yang paling dikenal ialah dijamu air putih pun akan ditolak mereka.
ADVERTISEMENT
Ialah Abdullah Hehamahua yang menerapkan hal tersebut. Ia merupakan mantan penasihat KPK yang mengabdi dari 2005 hingga 2013.
Abdullah mengaku memegang betul prinsip soal gratifikasi. Ia memahami bahwa gratifikasi merupakan penerimaan sesuatu oleh PNS atau penyelenggara negara dalam kaitannya dengan pelaksanaan tugas.
"Air mineral ada yang bernilai Rp 5 ribu yang berarti jika saya terima dari panitia ketika menjalankan tugas, berarti itu adalah gratifikasi," ujar Abdullah kepada wartawan, Selasa (10/8).
Ia menyadari bahwa prinsipnya itu terkadang dinilai berlebihan oleh orang lain. Akan tetapi, Abdullah memiliki alasan dan penghitungannya sendiri. Ia menganggap justru dari penerimaan yang dianggap kecil dan remeh itulah negara seringkali dirugikan secara keuangan.
"Mungkin ada yang bilang, kan cuma Rp 5 ribu. Namun, jika 3 juta PNS setiap hari terima 1 botol air mineral berarti negara kehilangan Rp 15 miliar. Setahun berarti negara kehilangan 365 x Rp 15 miliar = Rp 5 triliun 575 miliar. Inilah yang dimaksudkan Prof. Soemitro bahwa setiap tahun negara bocor 30 persen APBN-nya," ungkap Abdullah.
ADVERTISEMENT
Ajaran agama pun diakui Abdullah yang selalu dipegangnya dalam bersikap. Termasuk sikap dalam bekerja.
"Saya seorang muslim sehingga rujukan saya adalah perilaku nabi Muhammad, Para sahabat dan khulafah ur rasyidin. Salah satunya khalifah Umar bin Abdul Aziz yang menolak pemberian beberapa buah apel dari sepupunya sendiri karena Beliau anggap pemberian itu adalah hadiah. Sementara Beliau tahu nabi Muhammad SAW pernah bersabda, pejabat yang menerima hadiah sama dengan mencuri," cerita Abdullah.
Saat ini KPK sedang menjadi sorotan lantaran aturan mengenai pembiayaan perjalanan dinas. Pegawai KPK kini bisa dibiayai oleh panitia acara bila melakukan perjalanan dinas.
"Pimpinan KPK menyiapkan pegawainya untuk menjadi pencuri. Demikian komentar saya tentang masalah gratifikasi yang akan diterima oleh pegawai KPK dalam menjalankan tugas dengan adanya peraturan komisi yang baru," kata Abdullah.
ADVERTISEMENT
"Pertama, Perkom itu bertentangan dengan UU dan budaya kerja KPK yang sudah belasan tahun berlaku sejak 2005. Kedua, jika suatu kegiatan dilakukan pihak swasta maka akan terjadi conflict of interest sehingga bisa lahir pemufakatan jahat di antara koruptor dengan insan KPK," tutupnya.
Terkait Peraturan Pimpinan KPK Nomor 6 Tahun 2021 yang jadi sorotan, KPK menyatakan hal itu hanya berlaku untuk acara lintas-ASN. Bukan untuk acara yang melibatkan swasta.
Selain itu, KPK menyatakan aturan itu tidak berlaku untuk bidang penindakan.
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menambahkan bahwa aturan soal biaya perjalanan dinas sebenarnya sudah diatur sejak 2012 silam. Aturan yang baru saja terbit merupakan harmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan serta tindak lanjut dari temuan BPK.
ADVERTISEMENT