Kisah Korban Investasi Emas Rp 1 T: Rela Utang ke Bank Ratusan Juta
ยทwaktu baca 3 menit

Ratusan orang menjadi korban kasus penipuan investasi emas dengan skema Ponzi. Bila ditotal, jumlah kerugian mencapai Rp 1 triliun. Saat ini si pelaku, Budi Hermanto, sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
Beberapa orang korban pun kemudian bersaksi. Mereka tergiur berinvestasi dengan Budi karena berasal dari paguyuban yang sama.
Seperti yang disampaikan salah satu korban bernama Aciak Nasril. Ia dan seorang korban lainnya, Fajri Utama, mengalami kerugian Rp 300 juta dari investasi emas dengan Budi. Demi investasi ini, Nasril rela meminjam uang kepada bank.
"Saya dan hampir semua korban melakukan investasi emas dengan BH karena hubungan serumpun dan karena mereka merupakan dari paguyuban yang sama. Atas hal itu saya dan korban lainnya percaya untuk melakukan investasi dengan BH," ujar Nasril dalam keterangannya kepada kumparan, Jumat (18/3).
Untuk diketahui Nasril merupakan ketua paguyuban tersebut. Namun dalam kesehariannya ia bekerja sebagai pengembang. Akibat penipuan ini, Nasril hingga kini harus melunasi cicilannya ke bank selama 10 bulan.
Nasril berharap Budi mendapat hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang merugikan banyak orang.
"Harapan saya semoga penegak hukum, baik jaksa serta hakim dapat melihat kondisi korban saat ini yang mengalami kesulitan akibat perbuatan BH. Dan sebagai korban ia berharap agar kerugian para korban dapat dipulihkan," harap Nasril.
Saat ini penipuan investasi emas ini sedang mengajukan gugatan penggabungan perkara gugatan ganti kerugian dalam perkara pidana atau Restitusi.
Sidang gugatan digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (16/3). Dari sejumlah korban, ada 8 orang korban yang mengajukan gugatan ganti rugi. Adapun penggugat dalam kasus ini berinisial A, FA, AA, BA, FU, NN, S, dan JS. Mereka mengalami total kerugian mencapai lebih dari Rp 53 miliar.
Berikut rincian kerugian yang dialami para korban investasi emas ini:
Korban A mengalami kerugian mencapai Rp 5.114.600.000 (lima miliar seratus empat belas juta enam ratus ribu rupiah).
Korban FA mengalami Rp 7.050.000.000 (tujuh miliar lima puluh juta rupiah).
Korban AA mengalami kerugian mencapai Rp 6.833.050.000 (enam miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah).
Korban BA mengalami kerugian mencapai Rp 11.256.500.000 (sebelas miliar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
Korban FU mengalami kerugian mencapai Rp 5.492.000.000 (lima miliar empat ratus sembilan puluh dua juta rupiah).
Korban NN mengalami kerugian mencapai Rp 6.481.000.000 (enam miliar empat ratus delapan puluh satu juta rupiah).
Korban S mengalami kerugian mencapai Rp 9.275.500.000 (sembilan miliar dua ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu rupiah).
Korban JS mengalami kerugian mencapai Rp 1.698.525.000 (satu miliar enam ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu rupiah).
