Kisah Korban Perdagangan Orang Modus TKW: Tak Digaji hingga Diperkosa

Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Abdul Halim alias Erlangga dengan hukuman 11 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana perdagangan orang berkedok penyalur tenaga kerja wanita (TKW).
Selain kurungan, Abdul Halim juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan restitusi sebesar Rp 138.365.000 subsider 6 bulan kurungan. Restitusi itu wajib dibayarkan kepada korbannya berinisial EH.
Hakim, dalam putusan yang dibacakan Selasa (3/12), menilai Abdul Halim melanggar Pasal 4 juncto Pasal 48 ayat 1 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Ketua Pusat Studi Migrasi Migrant CARE, Anis Hidayah, mengapresiasi putusan tersebut. Menurutnya, perbuatan Abdul Halim telah merugikan korban, baik materiil maupun imateriil.
"Mengapresiasi aparat penegak hukum, polisi, jaksa dan hakim yang telah membongkar dan memproses hukum secara cepat dan menjatuhkan vonis yang berkeadilan bagi korban," ujar Anis dalam siaran pers yang diterima kumparan, Kamis (5/12).
Kasus perdagangan orang yang menimpa korban EH bermula pada tahun 2018. Keluarga EH diberi uang fee (modus jeratan utang) oleh seseorang bernama Hayati sebesar Rp 5 juta.
EH kemudian ditawari kerja sebagai TKW dengan penyalurnya adalah Abdul Halim. Dalam proses pemberangkatan, EH tidak mendapatkan pelatihan ketrampilan dan bahasa, tidak memiliki sertifikasi kompetensi kerja dan tidak ada medical check up.
Anis mengatakan pihak keluarga juga tidak memiliki salinan dokumen kerja EH, seperti paspor, visa kerja, perjanjian kerja, dan perjanjian penempatan.
Namun sebelum diterbangkan ke luar negeri, EH ditampung sekitar 12 hari di Surabaya di penampungan milik seseorang bernama Hasan. EH diberangkatkan pada sekitar Juni 2018.
"(EH) Berpindah-pindah negara, agensi dan majikan, dengan rute: Tangerang-Surabaya-Malaysia-Dubai-Turki-Sudan-Suriah-Irak. Selama bekerja, EH tidak digaji," ungkap Anis.
Sekitar 3 bulan bekerja di Suriah tanpa gaji, EH kabur dari rumah majikan dan melapor ke KBRI Damaskus. Akan tetapi, Anis menyayangkan, staf KBRI bernama Abdul Khaliq menjawab bahwa EH harus komitmen bekerja 2 tahun, jika menolak maka harus bayar USD 8.000.
"Parahnya, EH dikembalikan ke Agen Suriah bernama Fitri. Kemudian EH ditampung selama 1 bulan dan menerima berbagai bentuk pelecehan dan kekerasan dari Fitri: dicaci-maki, digebuk, dipukul, ditelanjangi, dibuat tontonan untuk staf laki-laki," kata dia.
Anis mengatakan EH kemudian dipindahkan untuk bekerja di Irak sekitar 3 bulan, tanpa gaji. Dia juga menjadi korban perkosaan sebanyak 3 kali oleh anak majikan.
Korban EH sempat melapor ke majikannya, namun sang majikan tidak percaya dan malah melakukan kekerasan. Hingga akhirnya EH didampingi teman PRT asal Filipina dan Seed Foundation membuat laporan ke kepolisian.
"Namun EH malah ditangkap dan dipenjara atas tuduhan pencurian yang dilaporkan majikan. EH yang hamil, mengalami keguguran selama di penjara," kata Anis.
Setelah itu, pada 22 Februari 2019, EH dipulangkan ke Indonesia dijemput BNP2TKI, Kemenlu, Bareskrim Polri dan RPTC. Polri kemudian memproses kasus perdagangan orang yang dialami EH.
Polisi menangkap Abdul Halim pada 23 Maret 2019. Persidangan mulai digelar pada 8 Agustus 2019 di PN Tangerang dan kini vonis untuk Abdul Halim sudah diketuk.
Kini, Anis mendorong Polri untuk menangkap komplotan Abdul Halim. Mereka adalah Hayati, Hasan dan Fitri yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain itu, Anis meminta, Kemlu memberikan sanksi kepada staf KBRI Damaskus Abdul Kholiq. Sebab staf tersebut tak memberikan layanan publik dengan empati dan berpihak pada korban perempuan pekerja migran.
"Kami mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mewujudkan mekanisme migrasi yang aman bagi perempuan agar terhindar dari kerentanan menjadi korban trafficking maupun pelanggaran HAM lainnya," tegasnya.
Berikut pernyataan sikap lengkap dari Migrant CARE:
1. Mengapresiasi Aparat Penegak Hukum, Polisi, Jaksa dan Hakim yang telah membongkar dan memproses hukum secara cepat dan menjatuhkan vonis yang berkeadilan bagi korban;
2. Menjadikan vonis ini sebagai yurisprudensi dalam penegakan hukum kasus TPPO di Indonesia;
3. Mendorong Kepolisian RI untuk segera menangkap Hayati, Hasan dan Fitri yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus yang sama;
4. Mendorong Kementerian Luar Negeri RI untuk memberikan sanksi kepada Staf KBRI Damaskus a.n Abdul Kholiq atas pemberian layanan publik yang tidak berempati dan berpihak pada korban perempuan pekerja migran;
5. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera mewujudkan mekanisme migrasi yang aman bagi perempuan agar terhindar dari kerentanan menjadi korban trafficking maupun pelanggaran HAM lainnya;
6. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk mengembangkan dan memperluas mekanisme perlindungan pekerja migran seperti DESBUMI dan DESMIGRATIF sebagai bentuk pencegahan terhadap trafficking dari akar rumput;
7. Mendorong Pemerintah Indonesia untuk membuat Bilateral Agreement dengan negara tujuan demi menjamin perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Anggota Keluarganya;
8. Mendorong Pemerintah Indonesia segera menyelesaikan aturan turunan UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
